Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Trans Sulawesi Kolaka–Bombana, tepatnya di depan Apotek Arin Farma Desa Watalara Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Insiden maut tersebut mengakibatkan dua orang pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Satlantas Polres Kolaka, pengemudi mobil Honda Brio putih berplat nomor DT 1692 XX bernama Muhammad Aidil (19) diketahui positif mengonsumsi amphetamin dan methamphetamin (sabu-sabu).
Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho, membenarkan kejadian tersebut serta hasil tes urine pengemudi mobil Brio yang memicu tabrakan beruntun tersebut.
“Pengemudi mobil Honda Brio terbukti positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin atau sabu-sabu saat mengendarai kendaraannya,” ujar AKP Nicho.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan bermula saat mobil Honda Brio putih yang dikemudikan Muh. Aidil bersama penumpangnya, Darwanto (24), bergerak dari arah Pomalaa menuju Sabilambo. Memasuki wilayah Desa Watalara, setelah melintasi tikungan ke kiri, mobil Brio tersebut mendadak hilang kendali, keluar jalur, dan melebar ke sisi kanan jalan.
Mobil Brio tersebut kemudian menghantam sepeda motor Yamaha Aerox (DT 3617 FV) yang dikendarai Sudiyono (35) hingga terjatuh di sisi kiri jalan.
Tak berhenti di situ, mobil Brio terus bergerak ke depan sejauh kurang lebih 50 meter dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy merah (DT 2034 XY) yang dikendarai Muh. Arham (20) berboncengan dengan Levi (19).
Benturan keras membuat Muh. Arham dan Levi terlempar ke lajur kanan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil dump truck hijau (DT 9866 CB) yang dikemudikan Andi Taufik (27) melintas dari arah berlawanan (Sabilambo menuju Pomalaa). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi dump truck tidak dapat menghindari tubuh kedua korban yang terlempar ke badan jalan hingga melindasnya.
Dua Korban Meninggal Dunia
Akibat benturan keras dan lindasan tersebut, pengendara Honda Scoopy, Muhammad Arham, dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan luka parah di bagian dahi, kepala, dan tangan.
Sementara itu, penumpangnya, Levi, mengalami luka lebam berat pada paha, luka robek di leher belakang serta telinga. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis darurat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Pengendara Yamaha Aerox, Sudiyono, mengalami luka robek pada jari telunjuk dan lecet pada betis kanan. Sedangkan pengemudi Brio, penumpangnya, serta pengemudi dump truck tidak mengalami luka fisik.
Kondisi fisik kendaraan Honda Brio dan Honda Scoopy mengalami kerusakan parah pada bagian depan, sementara sepeda motor Aerox mengalami pecah kap dan lampu.
Pihak Satlantas Polres Kolaka telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti seluruh kendaraan yang terlibat, serta memeriksa para saksi dan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.


