Tawuran Pelajar di Kendari, Polisi Amankan Dua Tukang Busur

Tim gabungan Polresta Kendari yang terdiri dari Tim URC Buser77 Sat Reskrim dan UnitKamneg SatIntelkam memprioritaskan penindakan tegas terhadap aksi kekerasan remaja.

Polisi mengamankan dua remaja terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam (sajam) jenis busur yang terlibat dalam bentrokan antar-pelajar di Kota Kendari pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

​Kedua terduga pelaku yang diringkus yakni DI (18), seorang pemuda yang belum bekerja asal Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, serta S (16), seorang pelajar kelas 11 SMA DDI yang berdomisili di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari.

​Kronologis Kejadian dan Modus Operandi

​kasat Reskrim Polres Kendari AKP Welliwanto Malau menyatakan, insiden ini bermula sekitar pukul 11.00 WITA saat S dan DI sedang berkumpul bersama rombongannya di Kopi Kenangan, Jalan Jend. Ahmad Yani No 17, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Polres Kendari Gagalkan Kayu Eboni Ilegal Tujuan Surabaya Senilai Ratusan Juta

Sebelum kejadian, S telah membawa dan menyimpan 1 buah busur beserta 2 buah mata busur di dalam jok sepeda motor milik DI.

​S dan DI kemudian menerima informasi dari salah seorang pelajar SMKN 2 Kendari (STM) bahwa sekolah mereka diserang oleh rombongan gabungan pelajar yang diduga berasal dari SMAN 5, SMAN 10, dan SMKN 1 Kendari. Mendengar kabar tersebut, S dan DI bersama rombongannya langsung menuju lokasi untuk membantu dan mengejar kelompok lawan.

​Bentrokan fisik akhirnya pecah ketika kedua kelompok berhadapan di sekitar perempatan lampu merah Wua-Wua, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kambu.

​Saat keributan memuncak, DI mengambil busur dan mata busur dari dalam jok motor, lalu melayangkan/melepaskan mata busur tersebut ke arah rombongan lawan. Usai melakukan aksi berbahaya tersebut, para pelaku kembali melarikan diri menuju Kopi Kenangan.

 

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

​Penangkapan dan Barang Bukti

AKP Welliwanto Malau mengatakan, ​penangkapan berawal dari patroli mobile rutin yang dilakukan tim gabungan Polresta Kendari. Petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul pasca-keributan di Jalan Jenderal M.T. Haryono.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menyergap para terduga pelaku saat berada di Kopi Kenangan, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kambu.

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

​1 (satu) buah busur (ketapel pelontar)

​2 (dua) buah mata busur besi

​Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

​Rincian Data Kasus:

​TKP Kejadian: Perempatan Lampu Merah Wua-Wua, Jl. Jenderal M.T. Haryono, Kel. Bende, Kec. Kambu, Kota Kendari.

​TKP Penangkapan: Kopi Kenangan, Jl. Jenderal M.T. Haryono, Kel. Bende, Kec. Kambu, Kota Kendari.

​Barang Bukti: 1 Buah Busur dan 2 Buah Mata Busur.

​Pasal/Dugaan Tindakan: Penyalahgunaan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin yang membahayakan keselamatan umum.