Usai Geledah Dishut Sultra, Kejagung Bawa Satu Peti Barang Bukti

Tim penyidik dari jaksa agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkut satu box dari Kantor Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Oktober 2025 sore.

Box tersebut diduga berisi barang bukti penggeledahan dari salah satu ruangan di kantor Dishut Sultra yakni ruangan P2H (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan).

Dari pantauan media ini, pada pukul 15.46 mereka memasukan barang bukti ke mobil innova dan kemudian membawanya keluar dari Kantor Dishut Sultra.

Saat ditanya usai keluar dari ruangan P2H DishutSultra, petugas dari Kejagung enggan berkomentar.

Sementara iti, Ardi staf bidang P2H Dishut Sultra menyebut berkas yang menjadi barang bukti dan dibawah oleh Kejaksaan Agung merupakan berkas kegiatan pertambangan. Namun dirinya tidak mengetahui lokasi pertambangan dimana yang sedang di selidiki oleh Kejagung.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

“Berkas kegiatan pertambangan, saya tdk tau posisinya dimana (diselidiki Kejagung). Teman-teman hanya menyiapkan berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan,” katanya.

Dia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung sejak pukul 10.00 wita. Dalam penggeledahan itu pihaknya telah memberikan semua berkas yang di butuhkan oleh Kejagung.

“Saya tidak tau pasti berkas apa, yang jelas semuah berkas yang dibutuhkan Kejagung sudah di ambil,” tambahnya.

Diketahui sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiagakan berjaga di pintu belakang ruangan P2H selama proses berlangsung penggeledahan.

 

Polda Sultra Tangkap Sabu 3,59 kilogram, Pelaku Sewa Kamar Kos jadi Gudang Penyimpanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus atau dugaan tindak pidana pertambangan dimana yang menjadi dasar dan bahan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Sultra.