Warga Unaaha Disekap di Kamboja, Berhari-Hari Mengaku Tidak Dapat Makan

Viral video seorang warga Konawe disekap di Kamboja. Pria berusia sekitar 30 tahun itu, diketahui bernama Reza Pratama, warga Asinua Konawe.

Diambil dari postingan akun tiktok Pilot Darat 385, Reza Pratama nampak berada di dalam sebuah ruangan.

Dia menuliskan caption di postingan, nama kedua orang tua Reza Pratama, ayahnya diketahui bernama Sudin R sedangkan ibunya bernama Hasnati.

“Saya berada di perbatasan Kamboja Thailand. Saya memohon kepada Pemkab Unaaha untuk memulangkan saya,” kata Reza dalam rekaman video.

Pemuda yang berambut gondrong dan nampak kurus ini mengaku, mengalami kesulitan selama beberapa hari meloloskan diri. Ia mengaku harus bertahan hidup setelah diduga berhasil meloloskan diri dari penyekapan.

Panik Direkam Minum Soda Dalam Polres Baubau, Jurnalis TVone Dipukul dan Disekap Polisi

“Saya sudah beberapa hari tidak mendapatkan makanan,” pengakuan Reza di video.

Dia melanjutkan, melalui video ini ia harap bisa mendapat bantuan. Keinginan terbesarnya, ia bisa kembali bertemu dengan orang tua dan keluarga di kampung.

 

BP3MI Sulawesi Tenggara: Tidak Ada Penempatan Pekerja Migran di Kamboja

Keberadaan Reza Pratama di perbatasan Kamboja Thailand, sudah diketahui oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 246 Tabung LPG 3 Kg ke Morowali, Dua Orang Ditangkap

Kepada BP3MI Sulawesi Tenggara La.Ode Askar memastikan, Indonesia tidak menempatkan pekerja migran di Kamboja. Selama ada penempatan pekerja migran, Indonesia dan pemerintah Kamboja belum pernah menjalin kerjasama.

La Ode Askar mengatakan, alasan tidak ada pengiriman pekerja migran di negara rawan konflik itu karena, negara tidak mau mengambil resiko.

“Negara tidak akan menempatkan pekerjanya kalau di negara tujuan tidak ada perlindungan bagi pekerja asing,” jelas La Ode Askar.

 

Mekanisme Koordinasi dan Evakuasi 

Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengatakan, kordinasi untuk mengevakuasi korban penyekapan awalnya melalui BP2MI atau BP3MI.

Selanjutnya, Kedua lembaga ini berkoordinasi melalui KJRI dan KBRI di negara mana korban berada.

“Kalau dia status WNI maka dia full perlindungan luar negeri melalui KBRI atau KJRI dimana dia berada,” jelas Askar.

Dia menjelaskan, mekanisme pelaporan, pihak keluarga bisa datang di kantor BP3MI di kompleks Kantor PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Kelurahan Kemaraya.

” Saat melapor, keluarga menyertakan identitas pelapor, kemudian identitas korban. Kalau ada paspor lebih bagus biar langsung di kroscek d sistem online,” jelasnya.

Dia melanjutkan, setelah itu BP3MI akan menggunakan sistem online. Laporan dari Kendari ini, akan langsung dibaca di Jakarta.

“Setelah masuk layanan aduan di Jakarta, dikontak KJRI dan KBRI melalui sistem surat atau by phone,” pungkas La Ode Askar.