Wow! HUT ke-81 RI, 18 Napi Bebas di Sultra, 1.943 Dapat Remisi

Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menghirup udara bebas bertepatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Mereka merupakan bagian dari total 1.943 narapidana dan anak binaan se-Sultra yang menerima remisi serta pengurangan masa pidana umum.

 

Penyerahan remisi secara simbolis, diberikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, kepada perwakilan warga binaan penerima di Lapas Kelas IIA Kendari.

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman sebagian), dan 17 narapidana menerima Remisi Umum II (langsung bebas). Sementara itu, untuk anak binaan, 16 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I, dan 1 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II sehingga langsung bebas.

 

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebutkan bahwa para penerima remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja (satker) pemasyarakatan Sultra.

 

Rincian sebaran penerima remisi di Sultra meliputi:

* Lapas Kelas IIA Kendari: 759 orang

* Lapas Kelas IIA Baubau: 254 orang

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

* Rutan Kelas IIB Unaaha: 228 orang

* Rutan Kelas IIA Kendari: 198 orang

* Rutan Kelas IIB Kolaka: 198 orang

* Rutan Kelas IIB Raha: 154 orang

* Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 100 orang

* LPKA Kelas II Kendari: 52 orang

 

Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana kategori pemuka—yang aktif membantu kegiatan pembinaan—juga mendapatkan remisi tambahan. Persyaratan penerima remisi tambahan antara lain telah menjadi tamping minimal 6 bulan, telah menjalani minimal 1/3 masa pidana, memiliki total masa pidana paling sedikit 3 tahun, serta aktif dalam kegiatan pembinaan (pekerjaan, keagamaan, olahraga, kesenian, hingga industri).

 

Dalam amanatnya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.

“Remisi ini adalah penghargaan atas kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan. Khusus bagi yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan masa lalu, kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” pesan Gubernur.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengingatkan seluruh warga binaan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya.

“Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat ketentuan hukum. Seluruh layanannya dipastikan gratis tanpa biaya apa pun,” tegas Sulardi.

Kebahagiaan turut dirasakan oleh Juli, salah satu warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari yang menerima pengurangan masa pidana. Ia mengaku sangat bersyukur dan menjadikan momen ini sebagai pemicu untuk terus berbenah.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik agar nanti saat kembali ke tengah keluarga, saya bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” ungkap Juli.