Aril (29) kembali terciduk polisi usai terpantau kembali melakukan tindakan melawan hukum. Pertama kali ditangkap polisi pada 2012, ia kembali tertangkap tahun 2025 dengan jenis kejahatan yang sama selama 13 tahun lebih.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan Aril. Namun, ia berhasil kabur saat proses penangkapan. Tak menyerah sampai disitu, polisi memburu hingga menyeberang lintas propinsi.
Pelarian Aril berakhir Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 13.20 wita. Polisi menangkapnya di Kelurahan Bahorea Reko-reko Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng). dengan dukungan personil Satreskrim Polresta Morowali.
Kasus Kriminal Aril
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapann Aril berawal laporan seorang korban berinisial SU (45).
Pelapor tinggal di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Ia Berstatus seorang PNS asal Kota Kendari.
SU mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI miliknya, pada Minggu (26/10/2025).
“Korban menyimpan motor miliknya di dalam rumah pada malam hari, namun saat bangun untuk salat subuh sekitar pukul 04.30 wita, motor tersebut sudah hilang. Pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu terlihat dicongkel,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin (24/11/2025).
Selain motor, korban juga kehilangan laptop Acer warna merah, berkas pekerjaan, serta dompet berisi STNK dan KTP.
Pengejaran Buser77
Setelah mengidentifikasi laporan dan modus pelaku, Polisi menduga pelaku utama dari kasus ini yakni Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max sesuai identitas kendaraan korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam.
Dalam proses pemeriksaan, Aril mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, yang kini berstatus DPO, yakni Risal.
Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan tangan, kemudian mengambil motor, laptop, dan dompet berisi identitas korban. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, hasil interogasi mengungkap bahwa Aril memiliki catatan kriminal yang panjang.
Ia mengakui telah melakukan 41 kasus curanmor di wilayah Kota Kendari, lima kasus curanmor di luar Kota Kendari, serta enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah.
Sepanjang tahun 2025, total aksi pelaku mencapai 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selama pelariannya selama 16 hari, pelaku juga melakukan pencurian di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Morowali.
Aril diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani proses hukum serupa, masing-masing pada tahun 2012, 2016, 2019, dan 2025.
“Saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap AKP Welliwanto.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan penangkapan terhadap pelaku menjadi bukti komitmen Polresta Kendari dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” ujarnya.


