Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang melibatkan pihak PT Rimau ke Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8/2026) malam.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/383/VIII/2026/SPKT/Polsa Sulawesi Tenggara, pukul 20.53 WITA.

Aksi perintangan jalan tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Peralihan Kilometer 11 dan 12, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (koordinat -4.267539, 121.562484). Lokasi ini merupakan akses jalan pengangkutan (hauling) resmi milik PT Toshida Indonesia.

 

Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor menerima informasi awal beserta bukti rekaman foto dan video dari sejumlah saksi dari karyawan perusahaan di lapangan.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

 

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat dua unit kendaraan dump truck roda sepuluh. Kendaraan itu, diparkir melintang menutup jalan akses tambang. Aksi berlanjut saat sekitar 20 orang massa datang di lokasi yang diduga berasal dari pihak PT Rimau.

 

Akibat pemalangan jalan tersebut, seluruh aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia terhenti total. Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian kerugian materiil mencapai Rp40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah). Jumlah ini, mencakup biaya operasional selama hampir setahun hingga proses pengangkutan ore nikel.yang terhambat menuju lokasi Jetty, mulai Januari 2026 hingga memasuki Agustus 2026.

 

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

Atas kejadian ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP/IUPK yang sah.

 

Pihak korban menyatakan keberatan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara guna pengusutan lebih lanjut.

 

Saat ini, pihak Polda Sultra sementara memproses laporan terbaru PT Toshida Indonesia. Dalam waktu dekat, pihak Polda akan turun langsung ke lokasi.