Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, merombak personil di Kejaksaan Agung dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026.
Dalam mutasi tersebut, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi dijabat oleh Dr. Sugeng Riyanta SH MH. Ia menggantikan Dr Abd Qohar AF SH MH yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Profil dan Rekam Jejak Cemerlang
Sugeng Riyanta bukanlah orang baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Kulon Progo, 4 November 1972, ini memiliki rekam jejak karier yang sangat solid sejak memulai pengabdiannya sebagai staf di Kejari Kebumen pada 1998.
Sebelum menjabat Kajati Sultra, Sugeng telah menduduki berbagai posisi strategis, di antaranya:
* Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2019).
* Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (2023–2025).
* Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (2024–2025).
* Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI (2025–2026).
Akademisi dan Ahli Tipikor
Secara akademik, Sugeng merupakan sosok yang sangat mumpuni. Ia adalah Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2019. Disertasinya mengenai model kelembagaan Kejaksaan yang profesional dan independen dalam penanganan korupsi menunjukkan fokus kuatnya pada integritas institusi.
Dikenal sebagai pribadi sederhana yang gemar menonton wayang kulit, Sugeng kini diharapkan mampu membawa perubahan positif di Sulawesi Tenggara. Penunjukan ini dipandang sebagai langkah penguatan kinerja untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih tegas, transparan, dan berintegritas di Bumi Haluoleo.


