Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) sudah menetapkan Adriatma Dwi Putra ADP tersangka kasus KDRT. ADP ditetapkan tersangka minggu sebelumnya, setelah laporan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, Rabu (10/6/2026). Dia mengatakan, sampai sejauh ini laporan kuasa hukum SKI masih dilakukan proses oleh pihaknya.
“Sampai hari ini masih lanjut laporannya. Untuk ADP sudah kita tetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Wisnu Wibowo.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan ADP sebagai tersangka. Namun, saat dipanggil di Polda Sulawesi Tenggara, tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Sebanyak lima orang saksi sudah kami periksa, yang bersangkutan tidak hadir namun kami sudah koordinasi dengan yang bersangkutan (ADP),” ujar Wisnu Wibowo.
Dia mengatakan, sampai saat ini laporan masih berlangsung. Ia juga tak menyebut secara tegas perkara sudah diselesaikan melalui Restoratif justice (RJ).
“Itu (perkara) masih berlangsung,” pungkasnya.
Kronologi Kasus KDRT Siska Karina Imran
Sebelumnya, beredar muncul pemberitaan di sejumlah media lokal, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini dilakukan, setelah Siska diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2026 lalu.
Laporan ke Polda Sultra itu dibenarkan kuasa hukum eks Wali Kota Kendari tersebut, yakni Bosman saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026).
“(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan). (Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman kepada wartawan.
Meski begitu, Bosman enggan merinci bentuk KDRT yang dilakukan ADP terhadap Siska Karina Imran. Sejurus dengan itu, Bosman membantah dugaan KDRT dilakukan ADP setelah Siska menggerebek suaminya dengan wanita lain di salah satu hotel di Kendari. “Kalau ini hoax,” tegas Bosman.
Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.
Siska Karina Imran tak membalas pesan WhatsApp jurnalis mrol.co.id saat dihubungi sejak Minggu (31/5/2026). Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi tak merespons pesan Whatsapp jurnalis saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Juga, saat ditanyakan mengenai gugatan di Pengadilan Agama Kendari, Siska Karina Imran tidak membalas saat dikonfirmasi wartawan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Walikota Kendari belum membalas pesan.
Walikota Kendari Alami KDRT, Siska Karina Imran Resmi Gugat Cerai Adriatma Dwi Putra
Keretakan rumah tangga mantan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dengan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), kini resmi bergulir di meja hijau. Siska secara resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap ADP di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.
Sebelum gugatan cerai ini didaftarkan, publik sempat dihebohkan oleh kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Siska Karina Imran. Berita mengenai Siska yang melaporkan suaminya, ADP, ke pihak kepolisian sempat menjadi viral di media sosial serta memicu perbincangan hangat di berbagai grup percakapan digital.
Informasi yang dihimpun mrol.co.id menyebutkan bahwa gugatan cerai tersebut resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Siska, Myrwan, SH sejak Rabu, 15 April 2026. Sementara itu, pihak tergugat yakni ADP akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Bossman, S.Si SH MH.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Drs Muhammad Ridwan, SH MH membenarkan adanya pengajuan gugatan perceraian tersebut pada Selasa (2/6/2026). Perkara ini telah resmi terdaftar dalam sistem pengadilan dengan nomor registrasi 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” jelas Muhammad Ridwan saat memberikan konfirmasi.
Menurut Ridwan, persidangan perkara ini sudah sempat berjalan satu kali. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara mendetail pokok alasan domestik pengajuan gugatan tersebut karena bukan dirinya yang menangani perkara itu secara langsung sebagai majelis hakim.
Ridwan menerangkan bahwa terdapat beberapa tahapan mekanisme baku yang harus dilalui dalam persidangan ini. Proses diawali dengan sidang mediasi. Jika mediasi urung mencapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke agenda jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, diikuti sidang pembuktian, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan akhir.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi SIPP Pengadilan Agama Kendari, pihak pengadilan telah melayangkan panggilan resmi kepada tergugat serta mengurus administrasi izin bagi penggugat. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang.


