Polda Sultra menetapkan Adriatma Dwi Putra ADP tersangka KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap Wali kota Kendari Siska Karina Imran. Penetapan tersangka ADP, dilakukan Ditkrimum Polda Sultra pekan lalu.
Hal ini disampaikan Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Kata dia, pihaknya sudah menetapkan Adriatma Dwi Putra ADP tersangka kasus KDRT.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Wisnu Wibowo, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, laporan tengah diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, hal mengejutkan terjadi antara Adriatma Dwi Putra dan kuasa hukumnya, Bosman SH. Setelah ada penetapan tersangka dari polisi, belum ada komunikasi antara ADP dan Bosman.
ADP tidak menghubungi kuasa hukumnya. Begitu pun sebaliknya. Hal ini disampaikan Bosman, saat dihubungi wartawan via telepon seluler.
Dia mengatakan, belum mendapatkan pemberitahuan dari ADP. Kemudian, belum ada komunikasi antara ia dan kliennya itu.
“Belum, saya belum diberitahu klien saya. Belum kontak juga,” ujar Bosman.
Saat wartawan menanyakan soal ADP yang belum menghubungi dia usai penetapan tersangka di Polda, Bosman mengatakan, surat biasanya dikirim langsung ke yang bersangkutan (tersangka).
“Suratnya kan biasa ditujukan langsung ke yang bersangkutan, bukan pengacaranya,” kata Bosman.
ADP Resmi Tersangka Usai Digugat Cerai
Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) sudah menetapkan Adriatma Dwi Putra ADP tersangka kasus KDRT. ADP ditetapkan tersangka minggu sebelumnya, setelah laporan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini disampaikan Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) sudah menetapkan Adriatma Dwi Putra ADP tersangka kasus KDRT. ADP ditetapkan tersangka minggu sebelumnya, setelah laporan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, Rabu (10/6/2026). Dia mengatakan, sampai sejauh ini laporan kuasa hukum SKI masih dilakukan proses oleh pihaknya.
“Sampai hari ini masih lanjut laporannya. Untuk ADP sudah kita tetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Wisnu Wibowo.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan ADP sebagai tersangka. Namun, saat dipanggil di Polda Sulawesi Tenggara, tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Sebanyak lima orang saksi sudah kami periksa, yang bersangkutan tidak hadir namun kami sudah koordinasi dengan yang bersangkutan (ADP),” ujar Wisnu Wibowo.
“Sampai hari ini masih lanjut laporannya. Untuk ADP sudah kita tetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Wisnu Wibowo.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan ADP sebagai tersangka. Namun, saat dipanggil di Polda Sulawesi Tenggara, tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Sebanyak lima orang saksi sudah kami periksa, yang bersangkutan tidak hadir namun kami sudah koordinasi dengan yang bersangkutan (ADP),” ujar Wisnu Wibowo.
Dia mengatakan, sampai saat ini laporan masih berlangsung. Ia juga tak menyebut secara tegas perkara sudah diselesaikan melalui Restoratif justice (RJ).
“Itu (perkara) masih berlangsung,” pungkasnya.
Siska Karina Imran Gugat Cerai Adriatma Dwi Putra
Keretakan rumah tangga mantan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dengan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), kini resmi bergulir di meja hijau. Siska secara resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap ADP di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.
Sebelum gugatan cerai ini didaftarkan, publik sempat dihebohkan oleh kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Siska Karina Imran. Berita mengenai Siska yang melaporkan suaminya, ADP, ke pihak kepolisian sempat menjadi viral di media sosial serta memicu perbincangan hangat di berbagai grup percakapan digital.
Informasi yang dihimpun mrol.co.id menyebutkan bahwa gugatan cerai tersebut resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Siska, Myrwan, SH sejak Rabu, 15 April 2026. Sementara itu, pihak tergugat yakni ADP akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Bossman, S.Si SH MH.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Drs Muhammad Ridwan, SH MH membenarkan adanya pengajuan gugatan perceraian tersebut pada Selasa (2/6/2026). Perkara ini telah resmi terdaftar dalam sistem pengadilan dengan nomor registrasi 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi.
“Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” jelas Muhammad Ridwan saat memberikan konfirmasi.
Menurut Ridwan, persidangan perkara ini sudah sempat berjalan satu kali. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara mendetail pokok alasan domestik pengajuan gugatan tersebut karena bukan dirinya yang menangani perkara itu secara langsung sebagai majelis hakim.
Ridwan menerangkan bahwa terdapat beberapa tahapan mekanisme baku yang harus dilalui dalam persidangan ini. Proses diawali dengan sidang mediasi. Jika mediasi urung mencapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke agenda jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, diikuti sidang pembuktian, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan akhir.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi SIPP Pengadilan Agama Kendari, pihak pengadilan telah melayangkan panggilan resmi kepada tergugat serta mengurus administrasi izin bagi penggugat. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang.


