Mangkir Panggilan, Owner TRG dan Suami Resmi Ditahan Polda Sultra Terkait Kasus Penipuan Umrah

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penahanan terhadap pemilik (owner) biro perjalanan Tajak Ramadan Group (TRG), Amra Nur (AN), bersama suaminya yang berinisial GM. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah.

Sebelum dilakukan penahanan, pasangan suami istri tersebut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Penahanan baru dapat terlaksana setelah AN dan GM kooperatif memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan perihal penahanan kedua tersangka tersebut kepada awak media pada Rabu (10/6/2026). Wisnu menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan sejak pekan lalu pasca-pemeriksaan intensif.

“Kasus TRG, sudah kita tahan baik AN dan GM Minggu kemarin. Penetapan tersangka, kemudian kita panggil, panggilan pertama tidak hadir, nanti di panggilan kedua baru kami tahan,” jelas Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Menurut Wisnu, sesaat setelah memenuhi panggilan kedua, baik AN maupun GM langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara mendalam. Langkah penahanan ini diambil oleh penyidik demi kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Dua Pemuda Nekat Curi 20 Ban Truk Senilai Rp100 Juta untuk Judi Online dan Sabu

Meskipun dua aktor utama dari biro perjalanan TRG ini telah resmi ditahan, Polda Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian membuka peluang mengenai adanya keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dana publik ini.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sultra masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi-saksi terkait. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri berbagai dokumen penting yang berhubungan dengan tata kelola finansial dan administrasi dana jemaah yang masuk ke kantong travel TRG.

Lebih lanjut, ketika disinggung oleh wartawan mengenai potensi munculnya nama tersangka baru dalam kasus ini, Kombes Pol Wisnu Wibowo memilih untuk tidak terburu-buru memberikan rincian dan meminta publik untuk menunggu hasil pengembangan perkara.

“Tunggu nanti,” pungkas Wisnu dengan tegas mengakhiri sesi wawancara.

Gadaikan 5 Mobil Rental hingga Rp150 Juta, IRT di Kendari Diringkus Ditreskrimum Polda Sultra