Tim Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Perempuan tersebut ditangkap setelah diduga nekat menggelapkan dan menggadaikan lima unit mobil rental merk Honda senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka F telah dilakukan sejak akhir pekan kemarin setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para pemilik kendaraan yang menjadi korban penipuan.
“Hari Minggu kemarin (ditahan), seorang perempuan melakukan penggelapan,” ungkap Kombes Pol. Wisnu Wibowo saat memberikan keterangan pers kepada media di markas Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).
Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum pasca-menerima aduan dari para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta lima unit mobil sebagai barang bukti, yang terdiri dari dua unit Honda HR-V dan tiga unit Honda Brio.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan tersangka F tergolong rapi. Pelaku mendatangi sejumlah tempat penyewaan mobil di waktu yang berbeda untuk menyewa kendaraan selama beberapa hari. Namun, alih-alih mengembalikan mobil tersebut, F justru melarikan dan menggadaikannya ke luar daerah.
“Pelaku menyewa mobil dari beberapa tempat rental dengan waktu yang berbeda-beda. Kemudian mobil yang disewa dipakai beberapa hari, lalu digadaikan di beberapa daerah, ada di Kota Kendari, Konawe Selatan, dan sekitarnya,” beber Wisnu.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka meraup keuntungan finansial yang sangat besar. Polisi mengungkapkan bahwa setiap satu unit mobil digadaikan pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga mencapai Rp150 juta per unit.
Saat diinterogasi mengenai motif di balik aksi nekatnya, tersangka F mengaku terdesak oleh persoalan ekonomi. Statusnya yang kini sudah tidak memiliki suami membuatnya harus memutar otak demi membiayai kelangsungan hidup keluarga sehari-hari.
“Jadi motivasi pelaku menggelapkan mobil itu karena kondisi ekonomi, sudah tidak memiliki suami. Hasil pelaku menggadai mobil yang digelapkan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Direktur Reskrimum.
Kendati demikian, pihak Polda Sultra memastikan bahwa aksi kriminal yang dilakukan oleh IRT ini murni merupakan tindakan tunggal dan bukan bagian dari jaringan atau sindikat penggelapan mobil antar-provinsi.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sultra, Zhul Fiqh, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian, khususnya Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, yang dinilai sangat responsif dan sigap dalam menyelamatkan aset milik anggotanya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang sigap mengungkap kasus penggelapan ini,” kata Zhul Fiqh.
Belajar dari kasus ini, Zhul Fiqh juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengusaha sewa kendaraan di bawah naungan ARM Sultra maupun pemilik jasa rental umum di wilayah Kendari agar memperketat sistem verifikasi penyewa guna mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
“Bagi pelaku jasa rental mobil, khususnya di Kota Kendari, untuk berhati-hati dalam merentalkan kendaraannya,” tandasnya menutup pernyataan.


