Berkas Kurang 1 Lembar, Alasan Tahanan Rutan Kendari Terlambat Bebas

Kantor Rutan Kelas II A Kendari disoroti Jushriman, Kuasa Hukum seorang terpidana bernama Deny Zainal. Ia mempertanyakan sikap pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, yang dinilai enggan membebaskan kliennya yang terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Diketahui, Deny Zainal, merupakan seorang terpidana kasus penipuan dan penggelapan di PN Kendari. Namun, dia kemudian divonis bebas oleh pengadilan.

Menanggapi pernyataan lambatnya proses pembebasan tahanan rutan, Kepala Sub seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari Muhammad Ariq Triyanto mengatakan, ada miskomunikasi antara pihak Rutan dan kuasa hukum terpidana. Dia menegaskan, tidak ada masalah dalam kasus ini.

Terkait pembebasan terpidana sebenarnya sudah lengkap semua administrasi dan surat-surat.

Hanya, kata Aris, saat kuasa membawa surat petikan ke rutan sebagai salah satu syarat administrasi, kuasa hukum belum melengkapi bagian yang penting.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

Kata dia, surat petikan putusan diterima pihak Rutan Kelas IIA Kendari pada Jumat (19/12/2025). Namun, dari 7 halaman surat petikan yang harusnya dibawa dan diperlihatkan ke pihak Rutan, kuasa hukum hanya membawa enam halaman.

“Padahal, halaman terakhir itu berisi tanda tangan kepala rutan, JPU dan terdakwa. Nah, lembaran terakhir kan menyatakan resmi atau tidak sebuah sura, karena berisi tanda tangan dan stempel cap,” ujar Muhammad Ariq Triyanto S TrPas.

Ariq menambahkan, pihak Rutan berinisiatif mencari sendiri lembar berita acara yang belum lengkap. Sehingga, pada Minggu (20/12/2025), pihak Rutan mendapat lembaran terakhir dari jaksa di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Setelah itu, kami langsung urus pembebasan tahanan dan kami keluarkan pada hari yang sama,” jelas Ariq.

Dia menegaskan, pihak Rutan Kendari selalu berupaya berkomunikasi dan berkoordinasi terkait administrasi serta pelayanan tahanan. Dia kembali menegaskan, meskipun tahanan sudah bebas sejak November 2025, namun keterlambatan pembebasan karena mereka baru menerima surat petikan putusan belakangan.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu