Pemerintah Kota Kendari sudah menghentikan operasional D’Fast Billiard. Pemutusan ini, telah melalui beberapa tahapan sebelum tempat usaha hiburan itu, dipaksa menghilang dari bisnis hiburan Kota Kendari.
Awalnya, Pemkot sudah mengirimkan surat teguran sejak beberapa waktu sebelumnya. Kemudian, Pemkot datang dengan aparatnya saat memutus arus listrik, Selasa (6/1/2026). Kemudian, aliran air juga ikut diputus.
Saat kejadian, lokasi sekitar bangunan di Jalan Martandu Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat ramai oleh anggota Sat Pol PP dan warga sekitar.
Alasannya, bangunan tersebut diduga melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
Aksi Satpol PP Pemkot Kendari, juga diperkuat Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025. Surat ini tentang permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan tindakan tersebut. Hingga Sabtu (10/1/2026), arus listrik di lokasi belum kembali tersambung. Alasannya, karena pihak pengelola D’Fast belum menyelesaikan permasalahan administrasi yang menjadi temuan pemerintah.
“Kami mendapat perintah, sehingga turun ke lapangan dan sebatas mengamankan proses yang berlangsung,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, tindakan terhadap D’fast Billiar bersifat administratif dan bukan pembongkaran bangunan.
Kata Amir, pemkot menjalankan prosedur penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” jelas Amir Hasan.
PHK Buruh, Manajer Ungkap Setoran ke Pemkot
Selama hampir dua tahun, Etto, Manajer D’Fast mengungkapkan, tempat bisnis ini menuntaskan kewajiban seperti perusahaan lain. Perusahaan mengakui rutin menyetor retribusi, salah satu sumber pendapatan daerah
Etto mengungkapkan, perusahaan menyetor melalui rekening resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.
Dari hasil penelusuran, bukti transfer yang dimiliki, total setoran retribusi yang telah dibayarkan diperkirakan kurang lebih Rp400 juta.
Setoran ini, menjadi bukti, D’Fast pernah beroperasi dalam sistem resmi pemerintah daerah. Bukti transfer yang dikantongi, perusahaan dengan puluhan karyawan ini, ikut kontribusi sebagai sumber uang Pemkot.
Namun demikian, operasional usaha tersebut terhenti setelah dikenai sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik dan air.
Ia menyampaikan bahwa, persoalan yang menjadi dasar penertiban berkaitan dengan administrasi site plan kawasan, yang menurut mereka berada dalam tanggung jawab pihak pengembang, bukan penyewa lahan.
“Selama ini kami hanya menyewa lahan berdasarkan perjanjian yang sah. Urusan site plan, peruntukan kawasan, dan tata ruang merupakan kewenangan pengembang. Kami sebagai penyewa tidak memiliki kewenangan di ranah tersebut,” ujar Etto kepada Kendarikini.com pada Minggu, 11 Januari 2025.
Lanjut Etto, bangunan D’Fast bersifat sementara dan tidak permanen. Sehingga, tidak mengubah struktur fisik tata ruang kawasan. Menurutnya, kondisi ini menegaskan operasional D’Fast bersifat usaha sementara, bukan pembangunan permanen.
Menurut Etto, akibat penghentian operasional tersebut, lebih dari 30 karyawan D’Fast terpaksa kehilangan pekerjaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan manajemen, tetapi juga para pekerja dan keluarga karyawan. Selama ini, karyawan dan kerabat menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Kami sangat dirugikan. Selama ini kami patuh membayar kewajiban dan diakui sebagai objek pendapatan daerah. Namun ketika muncul persoalan administratif, kami justru menerima sanksi paling berat. Dampaknya, puluhan karyawan kami kehilangan mata pencaharian,” keluhnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan persoalan seharusnya difokuskan pada akar masalah administratif di tingkat pengembang, bukan langsung menghentikan usaha penyewa yang telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Kasus D’Fast Billiard kini menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai persoalan penertiban tata ruang, tetapi juga terkait keadilan kebijakan, kepastian berusaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah.


