Diduga Prajurit TNI AU Penadah Motor Curian di Kendari, 7 Kali Transaksi Wow!

Diduga, Prada Taufik Hidayat prajurit TNI AU Penadah Motor Curian di Kota Kendari. Oknum anggota tersebut, bertugas di Pangkalan Udara (Lanud) Haluoleo Kendari.

Bahkan Prada Taufik disebut sudah tujuh kali bertransaksi dengan tersangka kasus pencurian motor (curanmor).

Hal itu terungkap usai tersangka curanmor Muh Aditya Yasnur alis Panji dan Reskiyawan Saputra alias King mengaku ke penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pintar juga cara penyidik membujuk mereka buat mengaku ya.

Usai tersangka mengaku, Satreskrim Polresta Kendari sudah meminta keterangan Orada Taufik Hidayat. Pemeriksaan didampingi Provost dan POM AU Lanud Haluoleo, Rabu (25/2/2026).

Diketahui, pemeriksaan Taufik Hidayat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 44 / 1 / 2026 / SPKT / POLRES KENDARI / POLDA SULAWESI TENGGARA, 28 Januari 2026.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, Prada Taufik Hidayat mengaku tak mengenal kedua tersangka. Namun pernah membeli motor trail Honda CRF dari tangan tersangka di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

“Motor itu telah diamankan dan dikembalikan ke Polsek Ranomeeto. Prada TH juga membantah membeli motor metik Yamaha Mio M3 senilai Rp 1,7 juta dari kedua tersangka,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Meski begitu, Satreskrim Polresta Kendari terus melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka untuk mengetahui alur distribusi motor curian dan mengungkap kemungkinan adanya penadah.

“Pengakuan tersangka tujuh kali menjual motor ke Prada TH. Klaim ini menjadi fokus pendalaman untuk menguji konsistensi keterangan serta kemungkinan adanya peran sebagai penadah,” tandasnya.

Danlanud Kendari Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

“Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antar instansi, bukan pembiaran,” tegas Tarmuji, Sabtu (28/2/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara POM AU dan kepolisian.

Lanud Haluoleo mengimbau media dan masyarakat untuk tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status prajurit dimaksud masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.

“POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi. Kami ingin seluruh proses berjalan objektif dan transparan,” lanjutnya.