Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (7/4/2026), kembali mengurai perkara dugaan korupsi pembiayaan perbankan yang menyeret Komisaris Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono, dan analis pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Ahmad Fauzan.
Alih-alih memperjelas duduk perkara, persidangan justru membuka lapisan baru yang belum sepenuhnya terang. Fakta-fakta bermunculan, namun sebagian masih menyisakan tanda tanya.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH MH bersama hakim anggota Manambus Pasaribu, SH MH dan Lujianto SHm MH memeriksa dua saksi dari empat yang dijadwalkan hadir oleh Rabiatul SH selaku JPU Kejari Tanjung Perak. Saksi hadir yakni Fajar Lestario dan Theopillus William.
Fajar, yang menjabat Industrial Relations Tim Leader Officer di BSM, mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam terkait perkara yang menjerat para terdakwa. Keterangannya kerap terhenti pada batas ingatan.
“Untuk jabatan Ahmad Fauzan Yang Mulia, kalau saat ini jujur saya tidak ingat, karena mobilitas perpindahan pegawai sangat cepat sakali di organisasi maka dari itu itu tidak tahu jabatan beliau (Ahmad Fauzan),” ujarnya.
Persidangan memanas ketika pembahasan beralih pada status PT Bank Syariah Mandiri. Fajar menyebut, sejak ia bergabung pada 2009 hingga sebelum merger, BSM bukanlah BUMN.
“Pada 2012 itu sepengetahuan saya BSM tidak pernah menjadi BUMN, saya gabung tahun 2009 saat join di BSM statusnya itu bukan BUMN tapi swasta… kemudian 1 Februari 2021 BSM melebur (merger) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelasnya.
Ia bahkan menyatakan status BUMN baru disematkan pada 2026.
“Ngomong-ngomong BUMN itu awalanya bukan kami. Karena kami baru saja menjadi BUMN itu awal Januari 2026… nanti 2026 jadi Persero,” paparnya.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari majelis hakim. Ketua majelis menegaskan bahwa status BUMN tidak ditentukan semata oleh label, melainkan struktur kepemilikan dan keterlibatan negara.
Di sisi lain, saksi Theopillus William menghadirkan fakta terkait penjualan aset milik Marwan Kustiono. Sebagai agen properti, ia memfasilitasi penjualan rumah di kawasan Galaxy yang berlangsung cukup lama.
“Jadi Yang Mulia saya sebagai agen properti… kemudian pak Marwan menghubungi saya, kamudian kami bersepakat saat itu,” katanya.
Ia menyebut proses penjualan tidak mudah karena kendala harga.
“Untuk rumah pak Marwan ada beberapa pembeli tapi tidak cocok… hanya tanya sekilas tapi nggak cocok harga,” lanjutnya.
Rumah tersebut akhirnya terjual kepada pembeli bernama Tomi dengan nilai Rp23 miliar.
“Kita dapat pembelinya pak Tomi dengan harga Rp23 Miliar Yang Mulia,” ucapnya.
Dari transaksi itu, sebagian dana digunakan untuk melunasi kewajiban pembiayaan di BSI. Theopillus mengaku baru mengetahui adanya agunan setelah proses pelunasan berlangsung.
“Terkait proses agunan di BSI senilai Rp12,750 Miliar awalnya saya tidak tahu… nanti saya tahu pada saat Tomi melakukan pelunasan sekitar Rp12 Miliar lebih itu Yang Mulia,” bebernya.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Marwan Kustiono, Wilhem Ranbalak SH menilai dakwaan jaksa masih menyisakan ketidakjelasan, terutama terkait Locus (Tempat/Lokasi) dan Tempus (waktu) kejadian.
“Tempus itu Jaksa membatasi perkara ini ke 2012 ke 2014… hari ini saksi-saksi di 2025. Jadi fakta persidangan yang dikaitkan dengan dakwaan apa?” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi terkait perubahan status BSM menjadi BUMN pada 2026 sebagai bagian penting dalam strategi pembelaan.
“Selanjutnya untuk status sebagai BUMN baru diterima 2026… itu juga sudah masuk dalam perlawanan kami,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut akan diuji lebih lanjut melalui keterangan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Harapannya kedepan kita akan hadirkan saksi ahli,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.


