PN Kendari memvonis hukuman kurungan 1,6 tahun penjara bagi anggota DPRD Kota Kendari La Ami, Selasa (23/12/2025). Sebelumnya, La Ami Anggota DPRD asal Partai Nasdem terseret kasus ijazah palsu anggota DPRD Kota Kendari. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Polres Kendari hingga sidang di PN, La Ami terbukti gunakan ijazah palsu.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhi denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,SH MH dan didampingi dua hakim anggota membacakan langsung vonis. Sidang berlangsung di Ruang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” tutur Arya Putera Nagara.
Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno menyatakan, terkait vonis hakim, pihaknya menyatakan banding.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno dalam ruang sidang.
Sekertaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sultra, Tahir Kimi pihaknya menghormati proses hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Apa yang menjadi hak-hak pihak lain pun harus menghormati,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak bisa mengomentari terlalu jauh saat proses tersebut masih berlangsung. “Kami belum terima tembusan terkait putusan tersebut. Jadi kita tetap hormati apa yang masih berproses. Seperti apa sikap kuasa hukum yang bersangkutan, itu harus kita hormati,” terangnya.
Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Tahir mengungkapkan bahwa, pihaknya masih belum membahas hal tersebut.
“Tentu kalau sudah final putusan pasti kita proses. Tapi tentu, kita akan konsultasikan kepada DPP terkait putusan politik apa yang harus diambil,” katanya.


