Pria Bawa Badik Saat Acara Lulo, Bikin Kacau Malam Pesta Pernikahan di Kolaka

‎Seorang pria di Kolaka, membuat kekacauan saat acara syukuran malam pesta pernikahan di Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (31/10/2025). Padahal, malam itu merupakan momen bahagia bagi kedua mempelai dan kerabat.

Acara lulo yang seharusnya berisi tarian tradisi yang berlangsung gembira, berubah menjadi kacau dan pertumpahan darah. Pasalmya, dua orang pria berseteru di tengah acara joget, berujung salah seorang dari mereka tewas akibat tikaman badik.

 

Pelaku tersebut diketahui berinisial J (35). Sedangkan korban, diketahui seorang anak muda berinisial AA (21).‎

‎Plh Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan,kejadian bermula ketika pelaku berinisial J, berada di TKP saat menghadiri pesta pernikahan kerabatnya.

Pernah Geledah Rumah Ketua KONI, Kejati Sultra Pegang Bukti Kasus Nikel Ilegal PT Babarina

 

Ia kemudian sempat berkumpul bersama warga di TKP. Ia juga, menurut salsi-saksi sempat menenggak dua gelas ballo, minuman tradisional khas Sulawesi Tenggara di area hiburan elektone.

‎Kejadian penikaman bermula sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Saat itu, menurut Kapolsek, pelaku J tiba-tiba terlihat hendak menghentikan acara lulo.

Namun, melihat tindakannya, Korban AA, menolak keras. Masih menurut saksi di lokasi, AA sempat marah saat mencegah.

Kolaborasi OJK-Polda Sultra Tangani Penindakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

 

‎”Korban AA menolak dan marah. Ia memaksa agar acara tetap dilanjutkan sambil menunjuk ke arah J dan mengucapkan kata kasar. J sempat menegur agar tidak berkata demikian, namun AA semakin tersulut emosi,” ujar Iptu Dwi Arif, Sabtu (1/11/2025).

‎Akibat tidak ada yang mengalah, J kemudian menjauh meninggalkan lokasi pesta. J menuju jalan poros. Namun, AA mengejarnya. Di sanalah perkelahian brutal terjadi.

‎Dalam perkelahian itu, J yang ternyata membawa sebilah badik, langsung menusuk perut sebelah kiri AA.

‎”J yang diketahui membawa sebilah badik langsung menusuk perut sebelah kiri AA hingga usus korban keluar,” kata Iptu Dwi Arif.

‎Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tosiba dan dirujuk ke RS SMS Berjaya Kolaka dalam kondisi kritis. Sayangnya, meskipun sempat menjalani operasi pada Jumat siang, nyawa AA tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.10 Wita akibat luka tusuk yang dideritanya.

‎Ironisnya, J diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pada tahun 2012. Usai melakukan aksinya, J dengan dingin kembali ke lokasi pesta lalu pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

‎Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik. J kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

‎”Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan tindak kekerasan,” tutup Iptu Dwi Arif.