Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan bantuan hukum bagi warga Tunggala Dalam (Baito) yang tanahnya di serobot oleh seorang wanita inisial JU.
Penyerobotan lahan itu terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Aksi penyerobotan berlanjut usai 8 warga dilaporkan ke Polda. Saat ini, mereka juga akan dilapor ke Pengadilan Negeri.
Melihat kondisi ini, Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan langsung bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI,Selasa (23/12/2025). Dia mengatakan, siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada 8 warga Tunggala. Ia menyatakan, ketika berlanjut ke pengadilan, ia siap membantu mengawal proses hukum warga.
Pada kesempatan yang sama, Andre juga meminta warga menyiapkan dan mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada. Hal ini berkaitan dengan dengan SKT, PBB dan bukti lainnya.
“Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan,” kata Andre Darwan kepada media ini, usai melakukan pertemuan dengan warga di Kantornya.
Salah seorang warga Tunggala, Erik Lerihardika mengaku, tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada Tahun 2013 kepada seorang warga bernama Suharto.
Ia heran, 13 tahun kemudian tiba-tiba tanah diserobot oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik beberapa waktu lalu.
Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda.
“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, warga tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Sementara itu warga lainnya Harjun mengatakan, bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.
“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas dia.
Dia juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.
“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” pungkasnya.


