Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan atas bencana banjir dan lumpur di wilayah Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Sudah berulang kali terjadi, Walhi Sulawesi Tenggara menyatakan, hal ini jadi rentetan bukti aktivitas industri nikel di Pomalaa telah menciptakan krisis ekologis serius. Kondisi ini merugikan masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan pemantauan Walhi Sultra, banjir lumpur terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk. Walhi secara tegas menyatakan, aktifitas ini dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Hilangnya tutupan hutan skala besar dan Sedimentasi DAS menyebabkan air sungai meluap, sehingga rumah dan sawah warga tergenang banjir lumpur.
Walhi menilai bahwa PT IPIP dan PT Vale tidak menjalankan aktivitasnya sesuai izin lingkungan yang telah diberikan. Banyak kewajiban dalam izin lingkungan yang tidak di jalankan.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menyatakan, akibatnya aktifitas perusahaan yang diangao serampangan, masyarakat kembali menjadi korban.
Kata dia, air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat,” tegas Andi Rahman.
“Kami mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP dan PT Vale di Pomalaa. pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan,” katanya.


