Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

Media sosial dan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dihebohkan oleh aksi berani seorang kakek bernama Hasan. Warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda ini nekat mengadang dan menghentikan aktivitas alat berat ekskavator yang dikemudikan dibawah pengawalan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga menggusur lahan dan tanaman miliknya tanpa ganti rugi. Video Kakek Hasan adang ekskavator di Konsel, sudah menyebar juga di sejumlah grup percakapan daring.

Dari sejumlah video yang beredar, sejumlah anggota Brimob nampak berupaya bernegosiasi dengan Kakek Hasan di Konsel. Meskipun demikian, Hasan bersikukuh, lokasi tersebut merupakan lahannya yang tak boleh dirusak sepihak oleh anggota Brimob yang saat itu ikut mengawal dengan   menggunakan baju seragam anggota polisi.

Aksi pengadangan tersebut diketahui telah berlangsung sejak pekan lalu, tepatnya pada Senin (18/5/2026). Dalam video beredar, Hasan yang emosional melihat tanaman usahanya diratakan, langsung berteriak histeris di depan alat berat yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.

“Jangan pakai baju polisi merampok. Ini bukan tanah Brimob, bukan! Berhenti pak. Jangan seenaknya kalian merampok. Tidak ada lahan Brimob di sini,” teriak Hasan lantang saat coba menghentikan pengemudi ekskavator di lahannya.

Akibat penggusuran sepihak ini, ratusan tanaman produktif milik Hasan rusak parah. Di antaranya adalah ratusan pohon kayu gaharu berusia hampir 2 tahun, pohon kelapa, jambu, ubi kayu, serta berbagai tumbuhan lainnya.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

 

Sengketa Lahan dan SK Bupati Tahun 1980

Hasan menegaskan bahwa lahan yang digusur tersebut merupakan tanah milik warga yang sudah ditempati jauh sebelum tahun 1980. Namun, pihak Brimob Polda Sultra mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 137 Tahun 1980 yang diterbitkan oleh Bupati Kendari saat itu, Andry Djufri.

Dalam SK jadul tersebut, Bupati Kendari menunjuk lokasi itu sebagai tempat resetlemen (pemukiman kembali) bagi purnawirawan anggota Polri dari Polda Sulselra.

Klaim institusi ini didebat keras oleh Hasan saat dirinya menemui salah satu oknum polisi yang mengenakan seragam olahraga dinas Polda Sultra di lokasi kejadian. Menurut Hasan, status “purnawirawan” dalam SK tersebut merujuk pada individu atau pribadi, bukan atas nama institusi kepolisian.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

“(Dalam SK berbunyi) manakala ada lahan masyarakat atau tanamannya, yang bersangkutan ganti rugi. Ketika dibilang ‘yang bersangkutan’, bukan oknum, (tapi) pribadi-pribadi. Artinya ini bukan institusi, ini institusi kan numpang,” tegas Hasan.

Hasan menambahkan, berdasarkan poin dalam SK 137 tersebut, status kepemilikan lahan Brimob Polda Sultra belum resmi karena belum ada proses ganti rugi yang menyeluruh kepada warga lokal.

“Betul, saya tahu (ada ganti rugi oleh Polri), tapi tidak seluas yang disebutkan dalam SK 120 hektare. Kalau dasarnya SK 137, tidak ada Brimob di situ. Disebutkan ‘yang bersangkutan’, pribadi-pribadi, bukan polisi. Purnawirawan tidak berpakaian dinas,” tandasnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait ketegangan di lapangan dan klaim sepihak tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, belum memberikan respons atau tanggapan saat dihubungi jurnalis melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026) sore. Rasa cemas dan ketidakpastian kini masih menyelimuti warga Desa Puosu Jaya yang lahannya terancam oleh proyek penggusuran tersebut.