Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,1 gram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, sukses diamankan petugas.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku diciduk di Kamar Kos Nomor 02, Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan menggunakan modus sistem tempel.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

 

Merespons laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

 

“Dari hasil penyelidikan berupa pemetaan, pemantauan jalur, hingga pembuntutan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy melalui laporan resminya.

 

Tunda Eksekusi Lahan PT OSS, Ketua PN Unaaha Dinilai Tabrak UU Mahkamah Agung

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,1 gram.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,1 gram.

Barang Bukti yang Disita

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar kos pelaku. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbagi dalam tiga sachet siap edar.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

 

* Narkotika:3 sachet sabu dengan berat bruto 151,1 gram (disimpan dalam *paper bag* cokelat di gantungan pakaian).

* Alat Komunikasi: 1 unit ponsel merek Pocophone warna abu-abu.

* Peralatan Edar:3 unit timbangan digital, 2 ball plastik sachet kosong, 1 sendok sabu warna pink, dan plastik bening.

* Lain-lain: 1 buah tas selempang warna abu-abu.

 

Petugas juga telah melakukan tes awal menggunakan tes kit terhadap barang bukti tersebut, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu).

 

Dikendalikan dari Lapas Kendari

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka YA membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku beraksi atas perintah dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Kendari. Komunikasi di antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dari bisnis haram ini, YA dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil ia edarkan. Polisi menduga kuat bahwa barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini, tersangka YA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Pihak Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengembangan demi mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di dalam lapas tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika.