Gerebek Indekos di Konsel, Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu Jaringan Lapas Kendari

Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kasub Satgas Narkoba Ops Pekat Anoa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu lintas kabupaten.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP (30) beserta barang bukti sabu seberat 151,1 gram bruto.

Penangkapan dilakukan di Kamar 02 Kost Muh. Yusuf, Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (28/5/2026) sekira pukul 01.30 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran gelap narkotika dengan modus “sistem tempel” di wilayah Desa Kota Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode mapping (pemetaan) serta pemantauan jalur yang sering dilalui pelaku.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Setelah melakukan pembuntutan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku yang diketahui bernama Yayu Priatno (30), seorang pekerja swasta asal Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

“Tim Opsnal bersama Satgas Ops Pekat kemudian melakukan upaya paksa dan penangkapan di kamar kos terduga pelaku. Proses penggeledahan badan dan tempat disaksikan langsung oleh ketua RT, RW, kepala dusun, pemilik kos, serta warga setempat,” jelas pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di kamar nomor 02 tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di gantungan pakaian yang menempel di dinding kamar. Di tempat tersebut, ditemukan satu lembar tas paper bag warna cokelat berisi tiga sachet narkotika jenis sabu siap edar dan satu unit timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang abu-abu merk Gres di lantai kamar yang berisi dua ball sachet kosong bening, dua unit timbangan digital pocket scale, dan satu buah sendok sabu warna pink. Satu unit handphone merk Pocophone warna grey yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi juga turut disita. Berdasarkan hasil uji stik teskit, barang bukti kristal bening tersebut dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku YP membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku dikendalikan dan diperintah oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial RS melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Pelaku diiming-imingi upah sebesar Rp 5.000.000 untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan urine dan darah pelaku, melakukan gelar perkara, serta menguji sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana berat.