Senjata Kerambit ala Film Iko Uwais Dipakai Begal di Kendari

Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus tiga pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal yang beraksi di bilangan Jalan Kol Haji Abdul Hamid, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku membekali diri dengan pisau kerambit—senjata tradisional khas Sumatera yang populer secara global lewat aksi teatrikal aktor Iko Uwais di film laga.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan seorang remaja berinisial SA (18). Ketiganya diketahui merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Penangkapan ini didasarkan atas laporan aduan resmi yang dilayangkan oleh korban, seorang petani berinisial H (20), tertanggal 7 Mei 2026 lalu.

Kapolresta Kendari melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, insiden menegangkan itu bermula pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 02.40 WITA. Saat itu, korban H sedang melakukan panggilan video (video call). Tanpa disengaja, arah kamera belakang ponsel korban menyorot ke arah pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial FA keluar dari kamar tersebut dan menegur korban secara agresif karena merasa diintai. Pelaku FA kemudian langsung mencabut sebilah pisau kerambit dan mengancam korban,” tulis laporan resmi kepolisian yang diterima media, Jum’at (29/5/2026).

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke dalam kamarnya, namun para pelaku yang berjumlah tiga orang merangsek masuk. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras), pelaku NO secara brutal langsung menganiaya korban dengan menendang dada, dahi, serta memukul punggung korban berulang kali, sementara pelaku SA ikut masuk mengintimidasi.

Perselisihan tersebut sempat dilerai oleh beberapa orang di sekitar lokasi, hingga kedua belah pihak sempat saling bermaafan. Namun tensi kembali memuncak setengah jam kemudian ketika pelaku NO kembali dengan dalih mengambil rokok yang tertinggal. Kehadiran rekan-rekan korban yang datang memberikan bantuan memicu bentrokan fisik susulan di area parkir.

Para pelaku yang sempat terdesak kemudian mengambil persenjataan tersembunyi. Pelaku SA membekali diri dengan pipa plastik dan menyerahkan sebilah parang kepada NO. Dengan senjata tajam tersebut, mereka balik menyerang dan mengejar korban serta rekan-rekannya hingga kocar-kacir menyelamatkan diri.

Memanfaatkan situasi lokasi yang ditinggalkan kosong dalam keadaan panik, pelaku NO menyelinap kembali ke dalam kamar korban dan menggasak satu unit ponsel pintar mewah merek iPhone 11 Basic warna putih milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 bergerak cepat melakukan perburuan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku FA dan SA berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di area parkir RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba. Sementara itu, otak pencurian, pelaku NO, diringkus di kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik korban, sebilah pisau kerambit, dan sebilah parang telah diamankan di Markas Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (begal) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).