Tindakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menerbitkan surat penangguhan atau penundaan eksekusi lahan untuk PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menuai protes keras. Kuasa Hukum ahli waris Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, menilai keputusan tersebut secara nyata menabrak ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) dan mencederai rasa keadilan kliennya.
Penundaan eksekusi tersebut dituangkan secara resmi melalui surat nomor `473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026` tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Unaaha. Surat tersebut menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Nomor: `2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh`, dengan dalih adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT OSS.
Andri Dermawan menegaskan bahwa alasan PK dijadikan dasar menunda eksekusi adalah bentuk kekeliruan yuridis yang fatal. Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menabrak UU MA, langkah Ketua PN Unaaha tersebut dinilai mengingkari komitmen lembaga peradilan itu sendiri yang tertuang dalam surat Nomor: `871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025` tanggal 15 Juli 2025. Pada poin keenam surat tersebut, PN Unaaha sebelumnya berjanji akan melanjutkan tahapan pelaksanaan eksekusi segera setelah putusan kasasi dari MA keluar.
“Perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PT OSS ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*) sejak keluarnya Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Jadi, seharusnya eksekusi wajib dilanjutkan,” tegas Andri saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/5/2026).
Pria yang akrab disapa Andre ini juga menjelaskan, penangguhan tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor: `40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019` tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Berdasarkan Angka 22 ayat (3) huruf a aturan itu, penangguhan eksekusi atas perlawanan pihak ketiga hanya berlaku hingga perkara diputus di tingkat pertama. Jika ditolak, eksekusi wajib jalan terus.
Aturan penguat juga ditemukan dalam Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102, yang menyatakan perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi.
Andri menambahkan, kliennya telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut sejak tahun 2018 dan telah memenangkan 9 putusan pengadilan di berbagai tingkatan yang melibatkan total 27 hakim berbeda. Ia sangat menyayangkan kepastian hukum yang terus diulur-ulur oleh pihak pengadilan.
“Klien kami terus menderita kerugian sejak 2018. Padahal ada asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Dimana lagi klien kami harus mencari keadilan jika pengadilan sendiri mengabaikan aturan?” cetus Andre.
Pihak kuasa hukum mendesak Ketua PN Unaaha untuk segera membatalkan penangguhan dan melanjutkan proses eksekusi lahan mengingat perkara dari PT OSS sudah inkrah. Namun, jika PN Unaaha tetap bersikeras menolak, mereka menuntut dikeluarkannya penetapan penundaan resmi secara tertulis sebagai landasan hukum bagi pemohon untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.


