Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) melakukan pemeriksaan ketat terhadap 1.500 ekor ayam dari Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Kolaka, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan lalu lintas hewan guna mencegah masuknya penyakit hewan menular, khususnya Avian Influenza (AI) atau flu burung. Selain itu, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan komoditas yang masuk ke wilayah Sultra dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
Petugas karantina di lapangan melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan yang meliputi:
-Pemeriksaan Dokumen: Meninjau kelengkapan administrasi asal komoditas.
-Pemeriksaan Fisik: Memantau langsung kondisi kesehatan hewan secara klinis.
-Verifikasi Data: Memastikan kesesuaian jumlah ayam dengan dokumen yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, seluruh ayam dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Kolaka, drh. Ipung Widodo, menegaskan bahwa setiap media pembawa hewan wajib melewati prosedur karantina demi keamanan bersama.
“Hal ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat merugikan peternak serta masyarakat luas,” ujar Ipung.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, petugas menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1). Sertifikat ini menjadi jaminan resmi bahwa ribuan ayam tersebut telah melalui pemeriksaan medis dan layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Karantina Sultra kembali mengimbau para pelaku usaha agar selalu proaktif melaporkan rencana pengiriman komoditas. Melengkapi dokumen karantina sejak dini sangat diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan di lapangan dan menjaga keamanan pangan di wilayah Sulawesi Tenggara.


