Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang residivis pembobol rumah di wilayah Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Jumat (21/11/2025). Pelaku diketahui bernama Firman alias Ege (43). Pria bertato ini, sudah dua kali dihukum atas kasus yang sama.
Polisi sampai melintasi tiga kabupaten untuk menangkap pelaku. Pasalnya, pelaku diduga sudah melakukan beberapa aksi yang sama di wilayah Konawe Selatan.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Prambudhi Utomo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kejadian Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan cara membobol rumah yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra. Para korban rata-rata mengalami kerugian Kehilangan barang berharga seperti Handphone, Laptop dan Emas
Kata dia, Tim Resmob langsung memonitoring jajaran yang mempunyai LP/Pengaduan terkait kejadian tersebut untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti. Salah satunya, di wilayah hukum Polsek Konda.
“Tim langsung mengejar pengguna HP yang diduga HP korban yg hilang tersebut yang berada di Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe,” kata Pambudi.
Selanjutnya, di Konawe Tim Resmob mengamankan seorang perempuan bernama Lisa. Dia diduga memegang handphone curian milik warga di Konda.
“Lisa langsung diintrogasi serta, tim juga menyita BB handphone,” ujar Pambudi.
Setelah polisi membujuk Lisa mengakui dari mana handphone itu, polisi langsung menghubungi suami Lisa. Kata Lisa, handphone tersebut dibelikan oleh suaminya bernama Syukron.
Syukron kemudian menyebut nama pelaku Firman alias Ege. Kata dia, handphone ini dijual Firman kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
“Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap Firman yang berada di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara saat itu kami dibantu Reskrim Polsek Lasolo,” lanjut Pambudi.
Polisi Interogasi Firman
Setelah membekuk Firman, polisi memaksa ia bicara jujur. Sebab, Firman berbelit Belit saat ditanya darimana ia mendapat handpone yang dipegang Lisa.
“Firman tidak mengaku ia menjual handphone ke orang lain. Bohong dia, nah saat itu kami konfrontasi dengan Syukron baru dia mengaku,” ujar Pambudi.
Usai mengakui perbuatannya, Fitmam pangan dibawa tim Resmob ke Polda Sultra. Polisi sat ini sudah mengembangkan informasi dan memburu barang bukti lainnya yang diduga dicuri pelaku.
Daftar Barang Bukti yang berhasil Polisi amankan yakniz 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A52 berwarna Purple dengan nomor IMEI 1 : 357294610615716, IMEI 2 : 359599940615717, satu buah cas handphone milik pelapor, satu buah laptop Acer dan beberapa kartu ATM diduga milik korban pembobolan rumah.


