Nur Alam Rombak Yayasan Unsultra Lalu Ganti Rektor Usai 12 Tahun Menjabat

‎Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Dr H Nur Alam mengukuhkan jajaran Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/12/2025).

‎Pada kesempatan ini, ia juga mengganti rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Lebih lanjut, ia berinisiatif membenahi tata kelola yayasan.

‎Diketahui, jabatan Rektor Unsultra yang sebelumnya diemban Prof Dr Andi Bahrun. Posisinya digantikan Dr Abdul Nashar. Nashar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor masa bakti tiga bulan.

‎Abdul Nashar sebelumnya menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Unsultra. Ia diberi mandat menjalankan tridharma perguruan tinggi serta menyiapkan proses pemilihan rektor definitif.

‎Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, mengungkapkan, dalam perjalanannya terjadi perubahan kepemilikan yayasan secara tiba-tiba yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra Tahun 2010.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

‎Ia menyebut adanya penggunaan dokumen yang mengandung kebohongan, penyampaian informasi yang tidak pernah terjadi, serta tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak yang secara hukum wajib dilibatkan. Akibatnya, para pembina yang sah disebut hilang dari struktur kepengurusan tanpa sepengetahuan mereka.

‎“Dalam proses itu terdapat pemalsuan data, banyak syarat wajib yang tidak terpenuhi, bahkan tempus delicti yang seharusnya menggunakan notaris Kota Kendari justru memakai akta notaris Kabupaten Kolaka. Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum dan pembajakan lembaga,” tegas Nur Alam.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

‎Ia menyebut praktik tersebut sebagai “gaya begal” pengambilalihan lembaga secara diam-diam tanpa melibatkan pengurus sah yang secara hukum wajib hadir dalam perubahan kepemilikan yayasan.

‎Pergantian Rektor UNSULTRA, lanjut Nur Alam, dilakukan bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa masa jabatan rektor sebelumnya telah mencapai 12 tahun, sementara ketentuan Permendikbudristek mengatur masa jabatan rektor perguruan tinggi swasta paling lama lima tahun.

‎“Ini jelas melanggar ketentuan. Kami ingin meluruskan dan memperbaiki agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan tridharma, terutama mahasiswa UNSULTRA,” ujarnya.

‎Meski demikian, Nur Alam memastikan aktivitas perkuliahan tidak terganggu. Penyelesaian sengketa kedudukan yayasan, kata dia, akan ditempuh melalui **mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

‎Berikut susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas:

‎Berdasarkan Akta No. 48 Tahun 2010, Pembina menetapkan susunan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

‎Ketua: Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si

‎Anggota: Muhammad Saleh Lasata

‎Anggota: Muhammad Aldiansyah Alala

‎Pengurus Yayasan:

‎Ketua: Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.Sc

‎Sekretaris: Dr. Sahyunu, M.Si

‎Bendahara: Drs. H. M. Kasim Pagala, M.Si

‎Anggota: Dr. Sabaruddin Labamba, M.Si

‎Anggota: Drs. Kusnadi, M.Si

‎Pengawas Yayasan:

‎Ketua: Dr. Saemu Alwi, SE, M.S

‎Anggota: Dr. H. Nasir A. Baso, SE, M.Si

‎Anggota: Dr. Syarifuddin Safaa, SH., MM

‎Anggota: Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH

‎Anggota: Mahaseng Mustafa

‎Yayasan juga menetapkan audit independen terhadap laporan keuangan dan program pada kepengurusan Dr. M. Yusuf, (Periode 2019–2025) selama enam tahun, dengan auditor yang akan ditunjuk dari Akuntan Publik, BPKP, atau melalui bantuan Kejaksaan.

‎Selain itu, ditetapkan bahwa Prof. Dr. Andi Bahrun tidak dapat mencalonkan maupun dicalonkan kembali sebagai Rektor UNSULTRA sesuai Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024,serta wajib menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan UNSULTRA selama tiga periode (12 tahun).

‎Dengan langkah-langkah tersebut, Yayasan menegaskan komitmennya untuk menertibkan tata kelola, menegakkan kepastian hukum, dan menjaga keberlangsungan pendidikan di Universitas Sulawesi Tenggara.