Salah Satu ‘Korlap’ di PT Amin Kolaka Divonis 4,6 Tahun Penjara 

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, memvonis 4,6 tahun pidana penjara terdakwa kasus korupsi PT Amin Kolaka, Rabu (28/1/2026). Wanita tersebut diketahui bernama Posalina Dewi, ia didakwa sebagai pembagi dan penyalur uang koordinasi saat penjualan nikel ilegal di atas tanah milik negara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arya Putra Negara mengatakan, Rosalina dinyatakan bersalah dengan hukuman lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

“Menyatakan Posalina Dewi bersalah dalam kasus dengan hukuman pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar,” ujar Arya.

Diketahui, Posalina Dewi merupakan satu dari 9 orang terpidana korupsi dan penjualan nikel secara ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia Kabupaten Kolaka. Ia bertugas sebagai penyalur uang koordinasi dari pemilik lahan, penjual ore nikel hingga ke kepala Syahbandar Kolaka pada tahun 2023.

Posalina bertugas menyalurkan uang dari pembeli, direktur PT Amin, Direktur PT PCM dan hingga kepala Syahbandar. Mereka saat ini sudah divonis dan sisanya menunggu putusan.

Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Berhasil Rebut Hak Tanah di PN Kendari

Masalah muncul dan diungkap kejaksaan setelah ditemukan ternyata, perusahaan ini sudah dibekukan IUP nya oleh Bupati Kolaka sejak 2014. Namun, Posalina dan 8 orang lainnya masih berupaya melakukan pencurian ore nikel di dalamnya dan mengatur penjualan secara ilegal.

Setelah melalui beberapa kali persidangan sejak November 2025, Posalina Dewi awalnya dituntut JPU Kejati Sultra selama 5 tahun 6 bulan dengan diwajibkan membayar uang pengganti 5,6 miliar. Tuntutan JPU lebih rendah setahun. Namun, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan tidak berubah.

JPU Kejati Sulawesi Tenggara M Yusran mengatakan, perkara Posalina Dewi merupakan terobosan hukum terbaru di Sulawesi Tenggara. Kata dia, ini kali pertama, Kejati Sultra mempidanakan kasus korupsi dalam areal pertambangan dalam tanah penguasaan negara.

“Sehingga, hal ini menjadi pembelajaran kedepannya bahwa, hasil tambang yang ada di dalam tanah negara bisa dibawa dalam undang undang tipikor ketika terjadi perbuatan menjual atau mengeluarkan secara ilehal,” ujar JPU Kejati Sultra M Yusran, yang didampingi rekannya Ari Rahael.

M Yusran mengatakan, dari 9 orang terpidana, ada 8 orang yang masuk dalam kasus korupsi. Kedelapannya yakni, Halim Oentoro, Heru Prasetyo, Posalina Dewi dan Erik Sunaryo dan Muliadi, Ridam dan Asrianto Tukimin. Sedangkan sisanya yakni Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, masuk dalam kasus suap.

Dipicu Rebutan Gaji Rp4,5 Juta, Suami di Konawe Tega Tikam Istri Pakai Badik

Kronologi Kasus

Posalina Dewi, Secara berama-sama melaksanakan tindakan pidana korupsi terkait pengangkutan penjualan nikel menggunakan kuota RKAB PT Amin Tahun 2023. RKAB merupakan, jumlah kuota penjualan yang diberikan pemerintah kepada sebuah perusahaan setiap tahun.

RKAB sebanyak ini, oleh kesembilan terdakwa bersumber nikel dari wilayah IUP Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka. Namun, ternyata IUP PT PCM sudah dibekukan oleh Bupati Kolaka pada 2014.

Sehingga, PT PCM tidak lagi bisa melakukan eksplorasi penggalian nikel di wilayah Kolaka. Segala kegiatan mengolah dan menjual dinyatakan ilegal sejak dicabut.

Namun, kesembilan terdakwa mengatur agar nikel di wilayah PT PCM keluar dan dijual ke pabrik. Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing. Sehingga, saat kasus ini dilaporkan dan dihitung oleh BPKP, negara mengalami rugi sebesar Rp 233 miliar akibat aksi kesembilan terdakwa di PT Amin Kolaka.