Kepolisian Resor Kolaka berupaya melakukan mediasi terhadap sejumlah pihak terkait aksi palang jalan di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Senin (2/2/2026). Mediasi ini akan mempertemukan antara pihak PT Toshida dan PT TRK serta beberapa perusahaan lainnya.
Padahal, PT TRK saat hearing di DPRD Sultra, Kamis (29/1/2026) mangkir tanpa alasan jelas.
Dari hearing di DPRD Sultra, PT TRK yang disebut membekingi aksi palang jalan di wilayah Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kolaka dan terungkap tidak memiliki legalitas. Hal ini menyulut emosi anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara Suwandi Andi.
Suwandi Andi meminta pihak kepolisian bertindak tegas menghalau aksi palang jalan di lokasi hutan. Sebab, sejumlah perusahaan yang bergerak di wilayah itu merupakan perusahaan resmi yang mesti berkejaran dengan target pajak setiap jamnya. Apalagi, kondisi palang jalan ini sudah terjadi sejak 2025 dan polisi belum turun tangan.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif membenarkan terkait mediasi ini, pihak Polres akan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT Toshida dan PT TRK.
“Hanya jamnya belum ada, saya tadi sudah dipanggil Kapolres terkait informasi itu,” ujar Kasi Humas, via telepon seluler, Senin (2/2/2026) pagi.
Beberapa jam setelah itu, Dia mengkonfirmasi ke wartawan, mediasi tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal yang ia sebutkan sebelumnya. Sebab, semua pemimpin perusahaan tidka berada di Kolaka.
Sebelumnya, terungkap di rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, PT TRK yang berada dibawah kendali seorang bernama Jojon, disebut tak memiliki legal standing (aturan hukum resmi) di wilayah hutan. Namun, meskipun tak memiliki legal standing, PT TRK disebut di rapat dengar pendapat DPRD Sultra membekingi sejumlah orang untuk menghalangi arus kendaraan menuju Jetty PT PMS yang berada di wilayah hutan negara.
Untuk lewat di jalur yang dihalangi, perusahaan resmi mesti membayar 1,5 dolar per metrik ton ore nikel. Hal ini dianggap perusahaan sebagai tindakan merugikan dan menghalangi investasi.
Juga, saat hearing di DPRD Sultra, Sejumlah perusahaan yang hadir mengungkapkan ke DPRD jika para pelaku menghalangi laju bongkar muat ore nikel mengatasnamakan PT TRK. Namun, anehnya sampai saat ini pihak kepolisian belum menurunkan anggota menghalau langsung aktivitas yang meresahkan perusahaan di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober saat dikonfirmasi juga menyatakan, belum menurunkan personil ke wilayah itu. Kata dia, untuk menurunkan personil mesti ada izin dari Kapolres.
Mahasiswa Pemerhati Tambang Sultra Andi Burhan menyatakan, polisi harus mengungkap secara jelas alasan Pemalangan jalan di wilayah jalur Jety menuju pelabuhan PT PMS.
“Harus diperjelas, kenapa polisi belum turun tangan. Lalu polisi juga mesti menjelaskan alasan memediasi perusahaan resmi dengan yang tak jelas legalitasnya, jangan sampai mereka ini sengaja dibiarkan?” Ujar Andi Burhan.
Akar Masalah Palang Jalan
Diketahui, ada dua pelabuhan (Jetty) yang bisa dilalui karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah Hutan Desa Sopura dan desa lainnya saat mengangkut hasil tambang. Keduanya yakni, jetty PT PMS dan salah satunya Jetty PT Gasing.
Sebelumnya, perusahaan membongkar dan memuat hasil nikel di Jetty PT Gasing. Namun, sejak Agustus 2025, beberapa perusahaan memilih membongkar di Jetty PT PMS.
Alasannya, Jetty PT PMS ini berjarak sangat dekat dibanding melalui PT Gasing. Sebab, karyawan perusahaan harus menyetir menempuh jarak 27 kilometer dengan banyak resiko agar sampai di pelabuhan PT Gasing. Sedangkan, jika melalui PT PMS, jarakya sangat dekat.
Selanjutnya, sejumlah perusahaan sudah meneken kontrak untuk melakukan proses bongkar ore nikel di Jetty PT PMS. Beberapa Perusahaan ini juga, sudah memastikan izin jalan menuju pelabuhan tidak ada masalah.
Sebagian besar perusahaan yang hilir mudik di wilayah itu, menolak membayar karena menganggap hal ini sebagai tindakan pemerasan. Namun, sebagian terpaksa memilih membayar agar bisa lolos ke pelabuhan. Perusahaan pertambangan di wilayah ini kesal, sebab mereka mesti membayar dua kali, kepada negara dan warga di lokasi.
Aksi ini, sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Namun, pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas. Alasannya, masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa dirugikan, belum membuat aduan ke kepolisian.
Warga yang merasa kesal, menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026). Mereka menuntut, polisi segera menangkap warga yang meresahkan mereka beraktivitas.
“Mereka (warga) menduduki hutan, padahal jelas, posisi hutan ini dilarang dalam undang-undang,” ujar Eko Ramadan.
Eko mengatakan, Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berisi larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Namun, warga yang berada di lokasi tidak mengindahkan aturan ini.
“Mereka malah kami anggap menghalangi investasi, karena kami anggap menggangu perusahaan menyetor pajak ke kas negara,” tambah Eko.
Saat berdemonstrasi di Polda Sultra, mereka meminta polisi membereskan mangusir aksi palang jalan dengan menggunakan senjata tajam. Mereka khawatir ada konflik antara warga dan karyawan perusahaan.
Oleh Polda Sulawesi Tenggara, para demonstran diarahkan membuat laporan online. Laporan ini, kata pihak kepolisian, akan terbaca hingga di Mabes Polri.
Selanjutnya, masyarakat menuju Kejaksaan Tinggi. Disana, pihak Aspidus Kejati Sulawesi Tenggara melalui Purnomo mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami menunggu polisi bertindak, kalau sudah ada yang dilaporkan dan diproses kami kabari Perkembangannya, ” ujar Purnomo.
Warga Kolaka kemudian menuju DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat antara perusahaan dan warga. Sehingga, tercapai kesepakatan. DPRD selanjutnya menindaklanjuti hal ini dengan RDP pada 29 Januari 2026. Namun, tak mengindahkan rekomendasi DPRD yang ikut dihadiri kepolisian dan perusahaan, aksi palang jalan terus berlanjut.


