Modus Gadaikan Mobil Rental Pakai KTP Palsu, IRT di Kendari Ditangkap Polisi Usai Dibongkar ARM Sultra

Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar dugaan jaringan penggelapan mobil rental di Kendari.

Jaringan ini menggunakan modus menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan secara ilegal ke sejumlah lokasi. Akibat peristiwa tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F yang diduga sebagai pelaku utama kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.

 

Kasus ini mencuat setelah pihak ARM Sultra mencium adanya aktivitas mencurigakan pada beberapa armada milik anggotanya. Ketua Umum ARM Sultra, Zhul Fiqhi, menjelaskan bahwa indikasi kejahatan tersebut mulai terdeteksi sejak Jumat malam, 5 Juni 2026, setelah tim investigasi internal melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan kendaraan yang tidak wajar.

“Pada Jumat malam, tim investigasi ARM Sultra mendeteksi adanya pergerakan kendaraan yang tidak wajar. Mobil dirental, tetapi pembayaran tidak lagi dilakukan dan keberadaan kendaraan terus berpindah-pindah,” ujar Zhul Fiqhi saat memberikan keterangan pada Sabtu (6/6/2026).

Gagalkan Penyelundupan ke Wawonii, Patroli Ditsamapta Polda Sultra Sita 168 Botol Miras Ilegal

 

Berbekal kecurigaan tersebut, ARM Sultra langsung melakukan pelacakan menggunakan sistem Global Positioning System (GPS) yang tertanam di setiap unit mobil. Berdasarkan titik koordinat yang ditemukan, tim mendapati fakta bahwa beberapa kendaraan telah berpindah tangan ke pihak ketiga dan diduga kuat telah digadaikan oleh pelaku.

 

Dari hasil penelusuran mandiri tersebut, tercatat sedikitnya ada lima unit mobil milik anggota asosiasi yang menjadi korban dalam pusaran penggelapan ini. Hingga saat ini, pihak asosiasi telah berhasil mengamankan tiga unit kendaraan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian intensif.

 

Konsisten Bela Warga Rentan, Ketua KAI Sultra Andri Darmawan Raih Penghargaan Nasional di Rakernas 2026

Melihat dampak kerugian yang nyata, ARM Sultra langsung bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sultra pada Jumat malam. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak taktis dan langsung meringkus terduga pelaku utama berinisial F pada malam yang sama guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Alhamdulillah, tadi malam terduga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut proses hukumnya dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Zhul.

 

Lebih lanjut, Zhul membongkar bahwa aksi penggelapan yang dilakukan oleh IRT berinisial F ini tergolong rapi dan terorganisasi. Berdasarkan pendalaman awal, terduga pelaku sengaja memalsukan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mencantumkan nama yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang ia rental. Langkah manipulatif ini dilakukan demi meyakinkan para penerima gadai seolah-olah dirinya adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.

 

Menyikapi modus baru yang dinilai sangat berbahaya ini, ARM Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Pihaknya menduga kuat adanya jaringan penampung atau penerima gadai ilegal yang ikut memuluskan pelarian aset-aset kendaraan rental tersebut.

 

Di akhir keterangannya, Zhul Fiqhi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa mobil rental  Kendari, agar memperketat verifikasi dokumen kepemilikan sebelum menerima jaminan kendaraan. Langkah kehati-hatian ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah hukum sebagai penadah barang hasil kejahatan.