Dadan Cs Mark-up 21 Ribu Motor Listrik dan 32 Ribu Sepatu Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap rincian barang-barang mewah dan fasilitas operasional yang diduga digelembungkan harganya (mark up) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Fasilitas tersebut dinilai sama sekali tidak mendukung kegiatan utama pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam perkembangan kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang mantan pejabat teras BGN sebagai tersangka utama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan intervensi langsung secara melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melenceng jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Jeffry melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Salah satu temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah proyek pengadaan kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ironisnya, fasilitas penunjang bernilai besar tersebut justru diserahkan kepada vendor yang tidak memenuhi kualifikasi resmi.

Rakernis Keuangan 2026, Kapolda Sultra: Transparan dan Mutakhirkan Digitalisasi Anggaran

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat *markup*,” ungkap Jeffry.

Selain kendaraan listrik, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan dana pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu serta perangkat elektronik berukuran besar yang menyalahi ketentuan. Di antaranya adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Jeffry menegaskan, seluruh barang mewah serta fasilitas penunjang tersebut sama sekali tidak memberikan dampak langsung terhadap kelancaran operasional maupun esensi utama dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. “Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Lebih lanjut, modus lain yang dilakoni oleh para tersangka adalah memanipulasi proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengurus BGN diduga sengaja menggandeng yayasan tertentu yang sarat akan konflik kepentingan demi memuluskan aksi mereka.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” pungkas Jeffry.

Polda Sultra Tahan Guru di Mubar, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman guna menghitung total kerugian riil keuangan negara serta melacak aliran dana asset tracing dari berbagai proyek yang anggarannya sengaja digelembungkan saat masa Dadan menjabat  Kepala BGN.