Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin resmi di Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WITA. Penggagalan pasokan miras ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Anoa 2026.
Aksi tangkap tangan tersebut berada di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra. Saat itu, Tim 1 Patroli yang dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim) Bripka Boy Sagita tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar pelabuhan dan mencurigai adanya aktivitas pergerakan yang tidak wajar.
Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) Patroli, personel di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik barang berinisial MT (33). Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan belasan dus berisi minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sedikitnya 168 botol/kaleng atau setara dengan 14 dus/krat miras siap edar.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
* Congyang: 3 dus (36 botol)
*Anggur Malaga:3 dus (36 botol)
*Singaraja Arak:48 botol
*Radler:24 botol
*Bintang Kaleng:1 krat (24 pcs)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MT beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polda Sultra. Kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama operasi penindakan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Wawonii dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian dipastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna menekan angka penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Sulawesi Tenggara


