Seorang oknum anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Pratu Ongki Saputra, diadukan ke Markas Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp64 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Irham, seorang warga Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli besi tua.
Pengaduan tersebut resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STLP) Nomor: STLP/09/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana penggelapan ini berawal dari transaksi penjualan besi tua di UD Berkah Jaya yang berlokasi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 27 Mei 2026 lalu.
Irham menceritakan, kasus ini bermula saat dirinya bertemu dengan Pratu Ongki Saputra di Looka Coffee Shop untuk meminta bantuan mencarikan pembeli besi dengan harga yang sesuai.
Kerja sama awal berjalan lancar, Ongki menemukan sebuah perusahaan pengiriman di Surabaya Jawa Timur. Perusahaan ini, memiliki sebuah gudang penimbangan di Kota Kendari.
Saat pengiriman besi sudah dilakukan, perusahaan langsung melakukan pembayaran. Diketahui, pembayaran pengiriman pertama pada 22 Mei 2026 dan pengiriman kedua pada 25 Mei 2026 langsung ditransfer oleh pihak perusahaan ke rekening milik Irham.
Namun, kejanggalan mulai terjadi pada pembayaran ketiga yang dijadwalkan pada 28 Mei 2026. Pratu Ongki mengonfirmasi,. pembayaran ditunda dengan alasan pihak perusahaan masih kekurangan dana. Alasan serupa kembali dilontarkan pada rencana pembayaran keempat tanggal 30 Mei 2026, dengan dalih adanya hari libur nasional sehingga pelunasan baru bisa dilakukan setelah tanggal merah berakhir.
Memasuki awal Juni 2026, Irham yang mulai menaruh curiga karena dana tak kunjung cair, memutuskan untuk mendatangi langsung kantor UD Berkah Jaya. Di sana, ia menemui seorang karyawan perusahaan bernama Dewi untuk meminta kejelasan mengenai haknya.
Dari keterangan pihak perusahaan, UD Berkah Jaya ternyata telah merampungkan seluruh pembayaran sejak akhir Mei 2026. Hanya saja, aliran dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Pratu Ongki Saputra atas permintaan oknum anggota TNI itu sendiri, tanpa sepengetahuan korban.
“Biasanya pembayaran langsung masuk ke rekening saya. Namun ternyata dialihkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ujar Irham saat memberikan keterangan pada Sabtu (13/6/2026).
Mengetahui fakta tersebut, Irham langsung meminta klarifikasi kepada Pratu Ongki Saputra. Saat itu, terlapor mengakui bahwa uang hasil penjualan besi telah masuk ke rekening pribadinya dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat.
Namun, janji tinggal janji. Hingga laporan resmi dilayangkan ke Denpom XIV/3 Kendari, Pratu Ongki Saputra dikabarkan menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi, sementara korban harus menelan kerugian materiil mencapai Rp64 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, saat dikonfirmasi mrol.co.id terkait laporan pengaduan warga tersebut belum memberikan keterangan resmi. Dihubungi via WhatsApp, Haryadi belum membalas pesan wartawan.
Begitu pula dengan Pratu Ongki Saputra yang tetap tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat dihubungi wartawan, Ongki tidak mengaktifkan pesan WhatsApp.


