Bekas kepala Syahbandar Kolaka divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (9/2/2026). Hakim Ketua PN Kendari Arya Putra Waringin dalam amar putusannya menyatakan, Supriadi terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama sama dan melakukan tindakan pencucian uang (TPPU). Arya menyatakan, Supriadi divonis pidana selama 5 tahun dan denda 200 juta diganti selama 6 bulan.
Hakim juga memastikan, Supriadi pidana tambahan Rp 1.255.000.000. jika tidak membayar uang pengganti, maka harta akan disita. Jika harta tidak cukup maka, akan sebagian diperhitungkan secara profesional dan diganti pidana selama setahun.
Peran Supriadi dalam kasus ini, diketahui nekat mengeluarkan sejumlah izin berlayar terhadap banyak tongkang yang memuat ore nikel. Ia juga menerima upah hingga ratusan juta rupiah.
Akibat tindakannya, Supriadi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, Supriadi tetap memaksakan mengeluarkan izin ore dari IUP PT Amin, padahal IUP ini sudah disita oleh negara. Dalam prosesnya, kepala Syahbandar mengeluarkan izin menggunakan kuota RKAB PT AMIN melalui Jetty PT KMR.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arya Putra Waringin, eks Kepala Syahbandar Kolaka datang memakai kopiah putih dan baju batik hitam motif cokelat. Ia terlihat tidak banyak berkata kata setelah sidang.
JPU terdakwa Kejati Sultra M Yusran mengatakan, sudah sesuai dakwaan dengan JPU. Jumlah denda uang pengganti juga sudah sesuai.
“Ini bagian terkecil dari yang dia nikmati ,” ujar Ari Rahael didampingi M Yusran, Senin (9/2/2026.
Kata Ari Jumlah kerugian total Supriadi secara global yakni Rp 233 miliar. Hal ini berdasarkan jumlah ore nikel yang keluar dikalikan harga per metrik ton.
Supriadi dituntut pasal 2 dan pasal 3 KUHP terkait korupsi dan pencucian uang.
Supriadi dalam pernyataannya saat ditemui setelah sidang mengatakan vonis hakim ini terlalu tinggi. Sehingga, pihaknya berhatap publik bisa menilai dengan objektif.
Kepala Syahbandar Jadi Terdakwa Ketujuh
Dua pimpinan PT AMIN di Kolaka Utara, divonis hakim PN Kendari terkait korupsi pertambangan, Jumat (7/2/2026). Keduanya yakni Mohammad Machrusy (direktur utama) dan Mulyadi (wakil direktur). Direktur Perusahaan kaget begitu putusan dibacakan, vonis hakim tak mengubah tuntutan JPU Kejati Sultra saat sidang beberapa minggu sebelumnya.
Machrusy dan Muliadi, langsung bertemu kuasa hukumnya, Fachrurozi. Keduanya tak berkata-kata banyak usai hakim membacakan vonis.
Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Wakil Direktur dinyatakan terbukti menjual ore nikel secara ilegal melawan hukum di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mohammad Machrusy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 miliar dengan subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra, M Yusran, menyatakan vonis pidana sesuai tuntutan jaksa. Namun, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa utama, berbeda dengan tuntutan awal pihaknya.
“Kami menuntut uang pengganti sebesar Rp211 miliar untuk terdakwa Machrusy, tetapi majelis hakim menetapkan Rp36 miliar,” kata Yusran kepada wartawan usai persidangan.
Nilai yang diputuskan hakim, diperoleh melalui perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB sebesar 5 dolar AS per metrik ton, dikalikan dengan total penjualan 481 ribu metrik ton ore nikel.
Diketahui, Sejumlah terdakwa korupsi PT AMIN Kolaka sudah divonis hakim PN Kendari. Ada sembilan terdakwa dalam kasus ini, Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Muliadi, Supriadi, Erik Sunaryo, Ridam dan Asrianto Tukimin.
Dari sembilan terdakwa yang sudah menjalani vonis, lima orang sudah divonis. Kelimanya yakni, Heru Prasetyo, Halim Oentoro, Posalina Dewi Machrusy dan Muliadi. Sedangkan tiga orang lainnya masih sementara vonis.
Posalina Dewi divonis hukuman pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta Hakim mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar.
Halim Oentoro dan Heru Prasetyo, divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun.
JPU menyoroti kejanggalan proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Menurut Yusran, peran Syahbandar Kolaka yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Padahal, PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa berlangsung,” tegasnya.


