Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai berdiri sejak 2004 silam. Fungsinya berperan menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjamin dana simpanan masyarakat di bank.
Fungsi penjaminan dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada simpanan nasabah hingga batas tertentu. Hal ini, berfungsi maksimal jika bank tempat nasabah menyimpan uang mengalami masalah.
Fungsi kedua, menjaga stabilitas sistem perbankan melalui penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan fungsi penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Asisten Manager Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wil III Sulampua Erwinsyah Negara mengatakan, ada sejumlah syarat nasabah bisa mendapatkan jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar. Syarat tersebut, familiar dengan istilah 3 T. Ketiganya yakni :
1. Tercatat di bank. Akun/rekening bank seseorang, tercatat secara resmi di bank. Dengan bukti buku tabungan dan data yang jelas.
2. Tingkat Bunga. Jumlah bunga bank yang diterima saat seseorang menabung, tidak melebihi tingkat jaminan LPS. Yakni, Bank Umum sekitar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat sekitar 6 persen.
3. Tidak terindikasi/Terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan bank. Contoh kasus, penggunaan identitas ganda seperti KTP pada bank yang sama.
Alasannya, ketika identitas (KTP) seseoranag digunakan untuk pembuatan tabungan fiktif, akan mengaktifkan secra otomatis kondisi 3T (kriteria untuk mendapatkan jaminan simpanan). Sedangkan, 3T tidak bisa digunakan untuk dua rekening dengan dua identitas yang sama pada 1 bank.
Erwinsyah berpesan, warga atau nasabah tidak memberikan secara sembarang kartu identitas diri. Sebab, rawan digunakan untuk penipuan dan pemalsuan oleh oknum tak bertanggungjawab.


