Diduga Berzina di Rumah Mertua, Dua Oknum Guru PPPK di Konawe Digerebek Istri Sah

Dunia pendidikan di Kabupaten Konawe digemparkan oleh dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum tenaga pendidik berstatus PPPK. Keduanya diduga berbuat zina dan digerebek langsung oleh istri sah salah satu pelaku di kediaman mertuanya di Kecamatan Lambuya, Senin (18/5/2026) malam.

Peristiwa ini melibatkan oknum guru pria berinisial IS dan rekan kerjanya berinisial WA. Keduanya diketahui mengajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Konawe.

 

Kronologi Penggerebekan

Astriani, istri sah dari IS, membeberkan bahwa kecurigaannya telah muncul sejak lama. Ia menduga hubungan gelap tersebut bermula saat keduanya terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPRD Sultra Hanya Duduk Kursi Belakang Saat Rakerwil, Pendiri Nasdem Berang

“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayangnya,” ujar Astriani kepada awak media.

Puncak kecurigaan terjadi pada Senin malam ketika Astriani melihat motor milik WA terparkir di rumah suaminya (rumah mertua Astriani). Setelah memantau selama dua jam dan melihat lampu kamar dimatikan, ia melakukan tindakan penggerebekan.

“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” ungkap perempuan yang akrab disapa Yuyun tersebut.

Astriani mengaku sangat terpukul, bukan hanya karena perselingkuhan tersebut, tetapi karena lokasi kejadian yang dianggap tidak beradab. Perbuatan asusila itu diduga dilakukan di kamar yang biasa ia tempati, sementara orang tua pelaku (mertua Astriani) berada di rumah yang sama.

“Saya sangat kecewa. Mereka melakukan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan di rumah itu ada mertua saya, terkesan ada pembiaran,” tegasnya.

Jarah Lahan Konservasi, Gakkum Kehutanan Rimgkus Dua Perambah TWA Mangolo Kolaka

Pasca kejadian tersebut, Astriani langsung melaporkan dugaan perzinahan ini ke Polres Konawe untuk diproses secara hukum. Selain jalur pidana, ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas.

Asriani berharap, proses hukum tetap berjalan di kepolisian. Dia juga meminta polisi menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan kesalahan.

“Kami juga meminta adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra,” ujar Asriani.

Dia juga meminta, pihak Diknas Provinsi Sultra mengevaluasi status kepegawaian (PPPK) kedua oknum karena ia menduga ada potensi pelanggaran kode etik berat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (IS dan WA) maupun pihak sekolah tempat keduanya mengajar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.