Jarah Lahan Konservasi, Gakkum Kehutanan Rimgkus Dua Perambah TWA Mangolo Kolaka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang pria berinisial ES dan AA sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan aksi pembalakan liar (illegal logging) di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, kedua tersangka diduga telah melakukan penebangan liar terhadap sedikitnya 23 pohon dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni kurang lebih tiga hari. Petugas turut mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit gergaji mesin (chainsaw) yang diduga kuat digunakan untuk menjarah pohon-pohon di kawasan konservasi tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026. Saat menyisir area sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, petugas menaruh kecurigaan pada tumpukan kayu olahan tak bertuan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih dalam ke dalam rimbunnya hutan TWA Mangolo.

 

Diduga Berzina di Rumah Mertua, Dua Oknum Guru PPPK di Konawe Digerebek Istri Sah

Di tengah penelusuran, langkah petugas terhenti saat mendengar deru nyaring chainsaw dari dalam kawasan. Petugas segera bergerak cepat mendekati sumber suara dan mendapati tersangka ES tengah mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo.

Dramatisnya, saat petugas berupaya membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas langsung melakukan penyisiran lanjutan dan berhasil menemukan tersangka AA yang kala itu tengah bersiap-siap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA akhirnya mengakui bahwa tumpukan kayu ulin yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli adalah miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka ES berkilah bahwa kayu yang ditebangnya hanya akan digunakan untuk keperluan pribadi, yakni merenovasi rumah. Kendati demikian, hukum tetap berjalan tegak lantaran tindakan tersebut dilakukan di zona konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mengungkap fakta bahwa pada tahun 2025, ES sebenarnya sudah pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di lokasi yang sama agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka AA secara blak-blakan mengakui bahwa kayu jarahannya direncanakan untuk diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan ekonomi pribadi.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan bisnis.

Atas tindakan nekat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk penebangan, pengambilan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua perambah hutan ini kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Ketua DPRD Sultra Hanya Duduk Kursi Belakang Saat Rakerwil, Pendiri Nasdem Berang

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan: ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo. Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegas Ali Bahri.

Aksi tegas ini juga mendapat atensi penuh dari jajaran pusat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan

Gakkum Kehutanan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang menjarah hutan di TWA Mangolo Kolaka.

Gakkum Kehutanan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang menjarah hutan di TWA Mangolo Kolaka.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” ungkap Januanto.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan kembali mengingatkan masyarakat luas, kawasan konservasi bukanlah ruang kosong tak bertuan. Melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa.

Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang. Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi, khususnya TWA Mangolo Kolaka adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.