Dewan pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Nasir Andi Baso melaporkan Prof Dr Andi Bahrun ke Polda Sulawesi Tenggara. Pada saat yang sama, Ia juga melaporkan Dr M Yusuf, Minggu (11/1/2026).
Keduanya dilaporkan terkait tindak Pidana keterangan palsu dalam akta autentik pendirian Yayasan Unsultra. Nasir melaporkan keduanya terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 394 KUHP yang terjadi di Kota Kendari
Dalam laporan ke polisi, Nasir menerangkan kronologi dugaan pemalsuan akta yakni, pada 3 September 2025 telah terbit Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Akta diterbitkan oleh saudara Prof Dr Ir Andi Bahrun MScAGRIC dan DR M Yusuf SH MH,” kata Nasir Andi Baso dalam laporannya.
Kata Nasir, dalam berita acara akta, membuat saya memutuskan seolah-olah mengundurkan diri dari Pengawas Yayasan Unsultra pada halaman 3 (tiga), poin (tiga).
Poin tersebut yang menyatakan “Sebagai ketua dan anggota pengawas yayasan dan menerima pengunduran diri Tuan Ir H Zainal Abidin MM, Tuan Dr Muhammad Nasir Andi Baso.
“Saya merasa tidak pernah sama sekali mengundurkan diri sebagai pengawas Yayasan Unsultra,,” terang Nasir Andi Baso dalam laporannya.
Atas kejadian tersebut, ia lalu melaporkan ke Polda Sultra stas dugaan Tindak Pidana keterangan palsu dalam akta
Dalam laporannya, Nasir menyertakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Laporan Pengaduan e 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, bunyi pasal 394 KUHP yakni :
Ayat (1): Setiap Orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kebenaran, dipidana karena melakukan pemalsuan akta autentik.
Ayat (2): Dipidana dengan pidana yang sama, Setiap Orang yang menggunakan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.


