Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Gakkum, memantau aktivitas pengendara lalu lintas di Jalan Dewi Sartika Kota Kendari, Minggu (23/11/2025). Operasi yang dimulai pukul 10.30 Wita, menyasar pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan 25 teguran terhadap pengendara kategori pelanggaran ringan. Mereka berkendara dengan tidak menggunakan helm standar, melawan arus. Beberapa diantaranya ,tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Namun, polisi terpaksa menindak 4 Pengendara motor dengan sanksi tilang. Penyebabnya, mereka dinilai membahayakan pengendara yang lain karena kondisi kendaraan yang tidak layak sesuai aturan berkendara dan perilaku saat di jalan raya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra M Rizal Syahrir mengatakan, Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Kata Rizal, kegiatan polisi di jalan raya merupakan bagian tugas rutin menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari.
“Kami mengutamakan tindakan persuasif melalui teguran, namun tetap memberikan sanksi tilang bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Dalam operasi kali ini, melibatkan 11 orang personil Gakkum Ditlantas Polda Sultra. Operasi berjalan lancar, situasi lalu lintas terpantau aman dan kondusif. Penindakan dilakukan secara humanis namun tegas kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Kegiatan dipimpin oleh Kompol M Rizal Syahrir SH SIK. Ikut serta bersamanya, 11 personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, termasuk AKP Yonathan, SH, MH Iptu Hery Mulyanto SH serta sejumlah Bintara Lantas


