Kejati Sulawesi Tenggara merilis pencapaian perkara di Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia 2025. Dalam rilis yang dikeluarkan di salah satu Hotel yang berada dekat dengan Kantor Kejati Sultra, Selasa (9/12/2025), pihak kejati menampilkan sejumlah data berbentuk grafik pencapaian.
Kasitut Kejati Sultra M Yusran mengungkapkan, Kejati Sultra ditarget 6 perkara pada tahun 2025. Namun, yang sudah masuk penyidikan sudah 11 perkara atau meebihi dari target 180 persen.
Dia bilang, untuk perkara TPPU di Kejati Sultra ditarget 5 perkara. Namun, Kejati bisa menggenjot hingga 20 perkara selama setahun. Dari jumlah sebanyak ini, ada 16 tindak pidana korupsi dan TPPU 4 perkara.
“Termasuk di dalamnya kasus korupsi Syahbandar Kolaka terkait dokter (dokumen terbang) dan kantor penghubung Sultra,” kata Yusran.
Dia mengatakan, dari target sebanyak ini, Kejati Sultra berhasil mencapai esentase ada 400 persen. Jumlah ini jauh melebihi jumlah yang ditarget Kejagung RI.
Dari Data Kejati Sultra, Jumlah Perkara Ditangani Masing-masing Kejari Yakni :
Kejaksaan Tinggi Sultra: Target 5 perkara , ditangani 20 perkara (400 persen).
Kejari Kendari: Target 2 perkara, ditangani 5 perkara (250 persen).
Kejari Baubau: Target 2 perkara, ditangani 5 perkara (250 persen).
Kejari Konawe: Target 2 perkara, ditangani 7 perkara (350 persen).
Kejari Muna: Target 2 perkara, sedang dalam. Proses 5 perkara (250 persen).
Kejari Kolaka: Target 2 perkara, 6 perkara dalam proses (300 persen).
Kejari Konawe Selatan: Target 2 perkara, ditangani 3 perkara (150 persen).
Kejari Kolaka Utara: Target 2 perkara, ditangani 5 perkara (250 persen).
Kejari Buton: Target 2 perkara, dalam proses 2 perkara (100 persen).
Kejari Wakatobi: Target 2 perkara, ditangani 4 perkara (200) persen.
Kejari Bombana: Target 2 perkara, ditangani 2 perkara (100 persen)
Diketahui, 9 Desember diperingati seluruh dunia sebagai Hari Anti Korupsi. Pada momen ini, aparat penegak hukum, merilis sejumlah penanganan perkara yang diklaim sebagai keberhasilan.


