Perambahan lahan mangrove di Teluk Kendari, dilakukan secara terbuka oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) jelang akhir tahun 2025. Saat itu, Andi Sumangerukka disoroti sejumlah pihak terkait penimbunan lahan mangrove di tanah miliknya yang berada di areal mangrove Teluk Kendari.
Usai dikritik, ASR mengklarifikasi, lahan mangrove di Teluk Kendari itu akan dibangun masjid dan gedung pertemuan. Hal ini disampaikan ASR pada sejumlah media, Senin (8/12/2025).
Sebulan setelah itu, awal tahun 2026, perambahan mangrove di Teluk Kendari, kembali memantik sorotan masyarakat. Setelah aksi Gubernur Andi Sumangerukka, salah satu perusahaan nasional, PT Artha Graha juga mulai melakukan perambahan.
Aktivitas ini, dianggap cukup mencolok dan memancing sejumlah pemerhati lingkungan berkomentar. Mereka menyesalkan, mangrove sebagai benteng kota di teluk Kendari kembali dirambah untuk membangun infrastruktur.
Ketua Umum Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL), Dwi Silo, menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove seluas kurang lebih 7 hektare yang dilakukan oleh PT Artha Graha di kawasan Jalan Baru, Kota Kendari.
Kata dia, aktivitas tersebut diduga kuat tidak disertai kajian lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dwi Silo menyebut, penimbunan dilakukan di area yang berfungsi sebagai penyangga alami sungai sekaligus ruang tampung air laut saat pasang.
Tindakan ini menurut Dwi, bisa menyebabkan penyempitan alur sungai, merusak ekosistem mangrove, serta berpotensi mengganggu sistem tata air dan meningkatkan risiko banjir rob.
“Penimbunan bibir sungai dan mangrove berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70, dengan ancaman pidana 6 hingga 18 bulan penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak ekologis dari penimbunan mangrove tersebut sangat serius, mulai dari rusaknya ekosistem pesisir, terganggunya aliran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir rob di wilayah Kota Kendari. Terlebih, Teluk Kendari merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan secara parsial.
Diduga Tak Lengkap Dokumen
Dwi Silo menegaskan, aktivitas penimbunan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen UKL-UPL maupun AMDAL. Kata dia, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki kajian lingkungan sebelum aktivitas dilakukan.
“Atas dasar itu, KPPL telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor 045/SS/KPPL/XII/2025 untuk mempertanyakan dokumen kajian lingkungan yang dimiliki oleh PT Artha Graha,” jelasnya.
Namun hingga kini, KPPL menilai DLHK Kota Kendari tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan informasi. Upaya klarifikasi lanjutan yang dilakukan juga tidak membuahkan kejelasan.
“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai mandul. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan, dan kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik,” kata Dwi Silo.
Atas kondisi tersebut, KPPL secara tegas meminta Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari. KPPL juga menduga adanya hubungan yang tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan PT Artha Graha, sehingga fungsi pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah lingkungan dan masyarakat Kota Kendari. Pemerintah daerah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” tutup Dwi Silo.
KPPL mendesak agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, transparan, dan melibatkan partisipasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


