Jaringan Mahasiswa Agraria (JMA) Sulawesi Tenggara – Jakarta melaporkan dugaan aktivitas penambangan galian C ilega di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Pihak JMA melayangkan laporan pada Senin (17/11/2025).
Mereka meminta, polisi menindak sejumlah nama oknum yang diduga menambang secara ilegal.
Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, usia melaporkan ke Polri juga meminta pihak Kementrian ESDM RI segera bertindak. Ia berharap, Ditjen Minerba menghentikan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Kecamatan Rumbi Bombana.
“Kami duga, ada aktivitas tanpa proses izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin resmi yang sah dari Minerba dalam beraktivitas,” ujar Irvan.
Ia juga mendesak Bareskrim Polri memeriksa para pelaku penambangan jenis Galian C ilegal di Desa Watulangkari tersebut. Jika terbukti terlibat, ia meminta Polri tak segan menangkap para pelaku.
Dari keterangan Irvan, kegiatan tambang di berjalan secara terang-terangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika hari ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka wajib hukumnya publik mempertanyakan: siapa oknum sebenarnya yang melindungi aktivitas tersebut?” katanya.
Irvan menganggap, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
Ia menyoroti aktivitas dump truck pengangkut material tambang yang diduga juga menggunakan jalan umum tanpa izin. Hal ini jika terbukti, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Truk-truk tambang tidak diharuskan atau seharusnya melintas di jalan umum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga soal keselamatan publik,” katanya.


