Kasus Lahan Rp50 M Mandek, Kuasa Hukum Warga Papua Desak Presiden Prabowo Pantau Bareskrim

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Curug, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan seorang warga Papua, John Gerki Morin, dinilai berjalan lambat. Tim kuasa hukum pelapor mendesak perhatian dari pemerintah pusat agar proses hukum di Bareskrim Polri tidak berhenti di tengah jalan.

Desakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026). Sebastian menyayangkan laporan yang telah diajukan sejak November 2025 tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Juni 2026.

 

“Kami membuat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026. Kasus ini belum bergerak,” ujar Sebastian.

 

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Menurut Sebastian, penyidik hingga kini belum memeriksa sejumlah pihak kunci yang berkaitan erat dengan perkara bernilai transaksi sekitar Rp50 miliar ini. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, notaris yang menangani dokumen transaksi, serta perwakilan PT Paramount Land. Pemeriksaan mereka dinilai krusial untuk memperjelas duduk perkara.

 

Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar turut memantau perkembangan kasus ini. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas praktik mafia tanah. Selain kepada Presiden, surat serupa juga akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPP Partai Gerindra.

 

“Kami mendorong agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah melindungi pejabat yang diduga bermasalah,” tegas Sebastian.

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

 

Kuasa hukum John Morin lainnya, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar di Bareskrim Polri sejak 4 November 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Mohammad Saleh Asnawi dan seorang perantara bernama Soni Laberta.

 

Agus membeberkan salah satu kejanggalan saat proses penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) pada 27 Desember 2023 di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang.

 

“Saat itu klien kami diminta memegang tulisan ‘pelunasan’ agar seolah-olah transaksi sudah dibayarkan lunas untuk keperluan dokumentasi, padahal menurut pengakuan klien kami uang tersebut belum diterima,” ungkap Agus.

 

Sementara itu, korban John Gerki Morin menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh murni untuk menuntut hak keadilan atas tanahnya. Ia mengaku hingga tahun 2026 ini masih terus membayar pajak atas lahan 2,4 hektare tersebut, namun belum menerima sepeser pun uang pembayaran.

 

“Saya hanya meminta keadilan agar uang saya dikembalikan,” kata John.

 

Di sisi lain, pihak terlapor membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun terkait transaksi tanah yang dipersoalkan.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin. Tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan dalam bentuk apa pun,” bantah Nova.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan masih berjalan di Bareskrim Polri.