Polresta Kendari sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pasangan gay yang digerebek orang tua, Sabtu (22/11/2025). Keduanya masing masing berinisial AD (20) dan NI (17).
Sebelumnya, orang tua pelaku berinisial NI, menggerebek keduanya di dalam sebuah rumah kontrakan di BTN PNS Kendari.
Saat digerebek dengan cara mendobrak paksa pintu kamar, keduanya tepergok sedang dalam posisi terlarang. Dari lokasi kejadian, ditemukan bercak bercak berupa cairan yang diduga sperma dari salah satu pelaku.
Saat itu, setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat mengamankan kedua pasangan. Usai ditangani Polsek Baruga dan Polsek menyerahkan ke Polres Kota Kendari, polisi langsung memeriksa kedua pelaku.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AD sebagai tersangka pada Minggu (23/11/2025).
Penetapan tersangka diumumkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
“Pada pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka berinisial AD dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis,”tegas AKP Malau.
Selain menetapkan pelaku, polisi memastikan pemulihan psikologis salah seorang pasangan gay di Kendari menjadi prioritas utama. Mulai Senin (24/11/2025), korban akan menjalani pendampingan intensif oleh psikiater selama 14 hari di rumah aman.
“Pendampingan psikologis dilakukan agar kondisi korban pulih secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.
AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan pasal tersebut, tersangka pasangan gay di Kendari terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.


