Kisruh Dana di Bank Sultra, Kuasa Hukum Rektor Unsultra Polisikan Eks Ketua Yayasan

Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Dr Marlin, melaporkan dugaan penggelapan dana, melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporan tersebut, turut disoroti dugaan pemalsuan surat. Diduga, dilakukan  mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M Yusuf.

Marlin menjelaskan, persoalan ini bermula dari perubahan organ yayasan yang telah dilakukan secara sah berdasarkan pencatatan akta di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari dan 13 Januari 2026.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah tercatat di Ditjen AHU,” ujar Marlin.

Berdasarkan perubahan tersebut, kepengurusan baru Yayasan Unsultra dipimpin oleh Dr. Oheo Kaimuddin Haris. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, ia melantik Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani sebagai Rektor Unsultra.

Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Berhasil Rebut Hak Tanah di PN Kendari

Marlin menegaskan, posisi rektor menjadi penting karena memiliki kewenangan dalam pengajuan perubahan terkait rekening universitas.

Kasus bermula ketika, 26 Januari 2026, pengurus baru bersama Rektor mendatangi Bank Sultra untuk melakukan pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama Universitas Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya sebatas pembaruan kewenangan tanda tangan, bukan penutupan maupun pembukaan rekening baru.

Namun, saat pengurus kembali pada 27 Januari 2026 dengan melengkapi dokumen, termasuk NPWP, serta mengajukan pencairan dana, pihak bank menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M Yusuf,” jelasnya.

Menurut Marlin, tindakan tersebut patut diduga sebagai pemalsuan surat, mengingat M Yusuf telah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.

Dipicu Rebutan Gaji Rp4,5 Juta, Suami di Konawe Tega Tikam Istri Pakai Badik

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyebut adanya terjadi kerugian sebesar Rp. 385.016.603,- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam belas ribu enam ratus tiga rupiah).

Adapun perkara yang dilaporkan masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pengaduan telah diajukan ke Polda Sultra dan kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi guna mendapatkan kepastian hukum serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan keuangan universitas.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka apabila unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi.