Logo Pemprov dan Nomor AHU Unsultra Disoal, Diduga Asal Caplok

Masalah di internal Unsultra terus mencuat dan terungkap satu persatu. Terbaru penggunaan logo Pemprov Sulawesi Tenggara terkait penulisan salah satu undangan resmi di Unsultra dan nomor AHU yang diduga mencaplok nomor perusahaan lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, yang menilai Yusuf telah menghalalkan segala cara untuk mengambil alih kendali yayasan secara tidak sah.

“Yusuf ini sudah menghalalkan segala cara untuk mengambil alih Yayasan Unsultra. Mulai dari mencaplok logo Pemprov Sultra hingga menggunakan AHU PT Ruang Kerja Raya seolah-olah itu legal dan diakui negara,” kata Ardi Hazim kepada wartawan, Selasa (21/1/2026).

Ardi menegaskan, penggunaan logo Pemprov Sultra tanpa izin, merupakan tindakan serius. Hal ini menurut Ardi, dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.

Hasilnya, kata dia, seolah-olah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan legitimasi atau dukungan terhadap langkah Yusuf.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

 

“Logo Pemprov Sultra itu simbol resmi pemerintah daerah. Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan kelompok tertentu dalam konflik internal yayasan,” tegasnya.

Selain itu, Ardi juga mempersoalkan penggunaan dokumen AHU Nomor AHU-0044223.AH.01.12 Tahun 2021.

Nomor AHU ini setelah dicek, diketahui merupakan pengesahan badan hukum PT Ruang Kerja Raya. Sebuah entitas, yang tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan hukum dengan Yayasan Unsultra.

PT Ruang Kerja Raya, merupakan perusahaan pelatihan online dan manual yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Saat dicek, perusahaan ini mengoperasikan banyak variasi dan jenis pelatihan.

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Ia menilai, dokumen tersebut digunakan untuk membangun narasi seakan-akan kepengurusan versi Yusuf telah sah secara hukum.

Padahal, menurut Ardi, secara yuridis struktur pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Unsultra masih sah dan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan, serta tidak pernah memberikan mandat atau kewenangan kepada Yusuf untuk bertindak atas nama yayasan.

“Ini bukan sekadar konflik internal, tetapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan simbol negara dan manipulasi administrasi hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. M. Yusuf belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.