Kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam orang jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (27/4/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan adanya praktik mafia perkara dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Keenam jaksa yang dilaporkan tersebut berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka dinilai tidak profesional karena tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Burhanuddin sebagai tersangka, meski keterlibatannya tertuang jelas dalam dakwaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menyatakan, berdasarkan fakta hukum dalam dakwaan primair, Burhanuddin disebut secara eksplisit melakukan perbuatan “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat.
“Keterlibatan Burhanuddin sangat aktif sejak awal hingga akhir proyek. Kerugian negara terjadi karena ia tidak mengambil langkah tegas saat kontrak kritis, bahkan tetap menyetujui perpanjangan waktu meskipun penyedia jasa sudah diragukan kompetensinya. Ada indikasi kuat untuk menyelamatkan yang bersangkutan,” ujar Zaiddin dalam keterangannya, Senin (27/4).
Zaiddin menilai para jaksa tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa, khususnya Pasal 6 huruf d terkait integritas dan Pasal 8 huruf d terkait profesionalitas. Menurutnya, jaksa tidak menjalankan tugas penuntutan secara cermat dan objektif.
Ia juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan jaksa, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Menurut Zaiddin, jika pasal penyertaan digunakan, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh tebang pilih hanya kepada pihak penyedia jasa
“Dalam dakwaan sudah menunjukkan adanya bentuk penyertaan, tapi kenapa jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini lucu dan mencederai rasa keadilan,” imbuhnya.
MBG menegaskan akan terus mengawal laporan ini di Komisi Kejaksaan guna memastikan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara bekerja secara transparan dan tidak “bermain-main” dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan para jaksanya ke Komisi Kejaksaan.


