Menanti Putusan Bijak Hakim di Kasus Ijazah La Ami Anggota DPRD Kota Kendari

Anggota DPRD Kota Kendari La Ami, terseret kasus pemalsuan ijazah paket C. Ia dilaporkan usai terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Februari 2025.

Dalam persidangan yang sudah beberapa kali berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, tim penasihat hukum terdakwa membedah rangkaian fakta. Kuasa hukum berpendapat, La Ami merupakan korban kegagalan sistem administrasi penyelenggara pendidikan.

Awal Kasus

Fakta persidangan, La Ami mengikuti ujian paket C pada tahun 2008 melalui PKBM Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna.

Saat itu, saksi-saksi kunci yang hadir di PN Kendari Laode Tamulu, Rahman, dan Nurlian memberikan keterangan yang sama. Mereka bilang, La Ami mengikuti prosedur yang lazim saat itu.

Kolaborasi OJK-Polda Sultra Tangani Penindakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Ia menyetorkan fotokopi ijazah SMP dan pas foto, menerima kartu peserta, hingga mengikuti ujian selama empat hari berturut-turut di SMEA Raha.

“Terdakwa mengikuti semua rangkaian proses. Ia duduk bersampingan dengan saksi Laode Tamulu saat ujian, menandatangani ijazah, hingga melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” ujar Penasihat Hukum dalam pledoinya.

Namun, persoalan muncul 15 tahun kemudian saat La Ami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Data di Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menunjukkan bahwa nomor ijazah tersebut tidak terdaftar atas nama La Ami, melainkan atas nama orang lain bernama La Ara.

Bukan Kategori Pemalsuan Ijazah

Inti dari perseteruan hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding ijazah tersebut palsu karena ketidakterdaftaran di database pusat. Namun, pembelaan terdakwa menghadirkan argumen yuridis yang kuat berdasarkan keterangan ahli pidana, Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H.

Antisipasi Musim Kemarau, Polres Konawe dan Pemkab Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

Ahli menegaskan bahwa sepanjang ijazah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi terkait, maka ijazah tersebut adalah dokumen asli. Jika terjadi ketidaksamaan data di database pusat, hal itu dikategorikan sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

“Sangat tidak relevan jika kesalahan input data oleh penyelenggara (PKBM) atau Dinas Pendidikan di masa lalu harus dipikul secara pidana oleh peserta didik. Kewajiban mendaftarkan data ke database pusat adalah kewenangan penyelenggara, bukan siswa,” tegas tim hukum.

Kasus Dinilai Politis

Nuansa politis dalam perkara ini sulit dikesampingkan. Terungkap di persidangan bahwa data pribadi La Ami diduga disebarkan oleh oknum mantan komisioner KPU kepada pihak pelapor setelah La Ami meraih suara signifikan dalam Pemilu (2.653 suara).

Anehnya, meski JPU menuding ijazah tersebut milik “La Ara”, sosok La Ara sendiri tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Tidak ada bukti ijazah asli milik La Ara sebagai pembanding, dan tidak pernah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun hologram ijazah terdakwa.

“Pembuktian hukum pidana haruslah lebih terang dari cahaya (In criminalibus probantiones debent esse luce clariores). Tanpa uji forensik dan tanpa kehadiran saksi korban yang asli, dakwaan ini berdiri di atas fondasi yang rapuh,” tambah kuasa hukum.

Menanti Keadilan Hakim

Kini, nasib La Ami berada di tangan Majelis Hakim PN Kendari. Pembelaan menekankan pada asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Mengingat kasus ini sudah pernah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu (Polisi, Jaksa, Bawaslu) dan dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu, publik kini menunggu apakah pengadilan akan membebaskan terdakwa dari jerat “dosa” administrasi masa lalu.

Tim penasihat hukum menutup pembelaannya dengan permohonan agar Majelis Hakim melihat perkara ini secara jernih sebagai masalah administrasi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu