Mantan Gubernur Sultra Nur Alam tegas menyatakan, penyerobotan kawasan hutan di wilayah IUP PT TMS Kabaena sudah terpenuhi syarat pidana. Hal ini berdasarkan kerusakan kawasan hutan dan kondisi kesehatan warga serta lingkungan sekitar yang terpapar aktivitas tambang.
Diketahui, PT TMS merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang disegel Satgas PKH. Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, kerap disebut sejumlah media memiliki keterkaitan dengan perusahaan ini. Namun, belum ada pernyataan ASR yang membantah soal hubungan dirinya secara pribadi dengan PT TMS.
Saat ditanyakan terkait kemungkinan pidana bagi pihak PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Nur Alam menegaskan, jika memakai UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sudah terpenuhi syaratnya.
Dia menegaskan, Satgas PKH sudah turun ke lokasi. Mereka mematok lahan dan memasang plang di lokasi PT TMS. Di wilayah ini juga jelas, ada luasan lahan yang diserobot oleh PT TMS.
Diketahui sebelumnya, data dari Satgas PKH, PT TMS merambah kawasan hutan seluas 172,82 hektare.
”Unsur pidananya sudah terpenuhi! Fakta fisik jelas, kawasan dipatok dan ditambang,” tegas Nur Alam.
Ia melanjutkan, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) telah dikeluarkan atas nama Presiden, namun fakta di lapangan menunjukkan eksploitasi hutan yang nyata.
Nur Alam juga menyoroti informasi terkait pembayaran kerugian negara oleh PT TMS sebesar Rp500 miliar dari target Rp2 triliun. Menurutnya, pengakuan dan pembayaran ini justru memperkuat indikasi tindak pidana kehutanan.
“Ada pengakuan, ada pembayaran kerugian negara, Bukti sudah nyata!” serunya.
Ia juga mengingatkan agar Keputusan Presiden (Kepres) tentang penertiban kawasan hutan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan Undang-Undang Kehutanan.
”Jangan belokkan ke Kepres, Kepres tidak membatalkan UU 41, apalagi jika menyangkut kerusakan lingkungan. Pidana harus tetap jalan,” tegasnya.
Nur Alam dengan tegas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah fakta yang tak terbantahkan. Penambangan nikel di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum karena tidak ada izin yang membenarkan penambangan terbuka di area tersebut.
”Kawasan hutan lindung rusak secara fisik Ini bukan opini, tapi fakta,” ujarnya.
Nur Alam membandingkan kasus ini dengan pengalamannya sendiri.
”Dulu saya dipaksakan jadi terpidana kehutanan tanpa urusan yang jelas. Sekarang, kasus yang nyata ini justru menjadi polemik,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sultra ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab.
”Barang bukti sudah cukup, kerusakan nyata, tidak perlu banyak cerita. Tinggal kemauan dan kesungguhan penegak hukum,” tutupnya.


